Fokus Grup Discussion di Bandung Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara
Sistem yang Ditawarkan Ketua DPD RI

KANALSATU - Satu Fokus Grup Discussion (FGD) di Bandung mengapresiasi proposal kenegaraan yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, karena dinilai memperkuat sistem bernegara.
Proposal tersebut ditawarkan Ketua DPD RI sebagai jalan keluar bagi penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Hal tersebut terungkap pada acara FGD yang digelar di Hotel Horison, Bandung, Kamis (10/08/2023).
Acara FGD itu tujuannya adalah membedah Proposal Kenegaraan DPD RI, yang bertema 'Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa'.
Para narasumber yang dihadirkan menilai, proposal kenegaraan Ketua DPD RI menjadi jawaban dalam menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara.
Narasumber tersebut yakni Pengamat Ekonomi-Politik Dr Ichsanuddin Noorsy, Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin dan Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo.
Ketua Umum Gerakan Bela Negara, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Purnomo, menyebut memang sudah sepatutnya bangsa ini kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Sebab, amandemen konstitusi yang terjadi pada tahun 1999-2002 bukan kehendak rakyat Indonesia.
"Amandemen konstitusi saat itu bukan kehendak rakyat. Hasil dari amandemen itu, batang tubuh sudah tak sejalan dengan preambule. Kepentingan rakyat sudah dicabut. Rakyat seperti ayam yang mati di lumbung padi," tegasnya.
Hidayat sependapat dengan proposal kenegaraan yang diajukan Ketua DPD RI. Katanya, dalam proposal kenegaraan tersebut, khususnya di proposal kedua, merupakan terobosan baru bagi keanggotaan MPR RI dari unsur DPR RI.
"Selama ini kan hanya dimanfaatkan oleh partai politik yang membuat peraturan perundang-undangan bahwa DPR hanya diisi oleh partai politik saja. Sementara partai politik tergantung pada ketua umumnya. Sehingga Republik ini hanya diatur oleh 9 orang ketua umum partai politik saja," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin, juga menegaskan pentingnya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam gagasan yang diusung Ketua DPD RI, yakni instrument reform, institutional reform dan cultural reform.
"Kalau kita bicara dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem kenegaraan, maka konsekuensinya pada kelembagaan," tutur dia.
Utang Rosidin sependapat jika evaluasi kebangsaan ini mengacu kepada lima hal yang menjadi proposal kenegaraan sebagaimana ditawarkan Ketua DPD RI.
Narasumber lainnya, Dr Ichsanuddin Noorsy, menilai apa yang dilakukan oleh Ketua DPD RI merupakan sebuah ikhtiar kebangsaan yang patut diapresiasi. Ichsanuddin membedah dan mengkomparasikan antara sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia.
"Amerika saja tidak menggunakan public vote, tetapi electoral vote. Sedangkan Indonesia langsung mempraktekkan public vote yang jelas-jelas bertentangan dengan sila ketiga, keempat, kelima Pancasila," tuturnya.
Kaum Reformis, lanjut Ichsanuddin, merasa telah menyelesaikan satu masalah ketika telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. "Padahal yang terjadi adalah, rusaknya hubungan ketatanegaraan kita," ujarnya.
Dia juga memaparkan, Amerika sendiri sedang dalam kondisi khawatir dengan sistem demokrasi yang mereka bangun sendiri.
"Yang harus diingat adalah, demokrasi merupakan produk Amerika yang paling mematikan bagi bangsa-bangsa. Dalam pidatonya, mantan Presiden Amerika Barack Obama menyatakan bahwa demokrasi adalah produk Amerika yang membuat kacau negara-negara di dunia," ujarnya.
Saat ini, Ichsanuddin menyebut bahwa yang boleh mencalonkan Presiden, hanya partai politik. "MPR tak lagi menjadi Lembaga Tertinggi Negara. Padahal itulah semangat dan nilai-nilai kejuangan para pendiri bangsa. Banyak yang ingin berkontribusi, tetapi tak mau berpartai. Di mana saluran mereka?" tandasnya.
Dia bahkan menjabarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang menyebut perlunya menyajikan alternatif perubahan UUD yang mempunyai landasan teoritis (naskah akademis) serta bersifat lebih aspiratif untuk kemajuan Indonesia ke depan.
Komisi Konstitusi juga menyebut bahwa saat ini konstitusi tak memiliki kerangka acuan atas naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 yang merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur muatan UUD.
Hal ini juga berlaku terhadap prosedur perubahan UUD yang tidak melibatkan rakyat. Metode participatory yang dipergunakan oleh kebanyakan negara-negara modern, perlu digunakan dalam melakukan perubahan UUD.
Ichsanuddin pun mengutip hasil kajian akademik DPD RI yang menyebut bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999-2002 telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. "Sejak saat itu, Pancasila sudah diinjak-injak," tegas dia. (ard)