Persengkokolan Tender Dominasi Laporan ke KPPU

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya T. Haris Munandar

 

KANALSATU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat, laporan yang diterima pada tahun 2023 masih didominasi oleh persekongkolan tender. Pokja Pemilihan Barang/Jasa menjadi pihak yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat terkait perannya dalam proses tender.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya T. Haris Munandar membeberkan, dari 88 laporan dari masyarakat, 68 diantaranya atau 77 persen terkait dugaan persekongkolan tender.

Merujuk pada ketentuan Perpres No.16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres No. 12 tahun 2021, Pokja bertanggung jawab atas proses pengadaan barang dan jasa mulai dari pelaksanaan persiapan sampai dengan pelaksanaan pemilihan penyedia seperti melakukan evaluasi dokumen tender penyedia harus dilakukan sesuai dengan tujuan, kebijakan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, sehingga kompetensi dan kapabilitas Pokja Pemilihan menjadi salah satu unsur yang mempengaruhi suksesnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah serta dapat mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat seperti persekongkolan tender.

Salah satu contoh terbaru penegakan hukum yang dilakukan KPPU terhadap dugaan persekongkolan tender yang melibatkan Pokja Pemilihan adalah Putusan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Sistem Persinyalan Elektrik Jalur Ganda Kereta Api Lintas Bogor-Cicurug pada Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Barat Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2019-2021. Perkara ini diputus Majelis Komisi dalam sidang pembacaan putusan yang dilakukan Selasa (15/8/2023) di Kantor KPPU Jakarta.

Ditemukan fakta Pokja Pemilihan dianggap ikut serta melakukan persekongkolan vertikal dengan memfasilitasi PT Len Industri (Persero) (Terlapor I) KSO PT Len Railway Systems (Terlapor II) menjadi pemenang yang dengan sengaja tidak melakukan klarifikasi terhadap harga timpang pada beberapa harga satuan dibandingkan dengan harga satuan HPS, serta adanya kesamaan harga satuan penawaran KSO Terlapor I dan Terlapor II dengan harga satuan HPS.

Dalam kesimpulannya, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V dan Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Majelis Komisi menjatuhi sanksi berupa denda kepada Terlapor I sebesar Rp 6.058.000.000 dan sebesar Rp 4.915.000.000 kepada Terlapor II.

Sedangkan bagi Pokja Pemilihan, Majelis Komisi merekomendasikan kepada komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat di instansi Kementerian Perhubungan yang berwenang di mana personil Terlapor V dan Terlapor VI berasal untuk memberikan sanksi hukuman disiplin, karena telah sengaja tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Belajar dari Putusan tersebut diatas, Haris berharap agar kedepan Pokja dapat meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik.

“KPPU berharap Pokja dapat menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan iklim pengadaan barang dan jasa yang sehat, sehingga tidak hanya kompetensi dan kapabilitas yang harus ditingkatkan, namun juga butuh konsistensi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,” tutup Haris. (KS-5)

Komentar