Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan DPD RI
Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR

KANALSATU - Kalangan Akademisi memberikan apresiasi positif Proposal kenegaraan DPD RI yang ditawarkan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Apresiasi itu diberikan karena proposal dimaksud intinya dalam kerangka menyempurnakan dan memperkuat sistem bernegara, sesuai rumusan para pendiri bangsa.
Salah satunya apresiasi datang dari Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi.
Dia mengatakan sependapat dengan gagasan LaNyalla agar MPR RI dikembalikan menjadi Lembaga Tertinggi Negara.
Jika pun Ketua DPD RI berharap agar proses kembali kepada UUD 1945 naskah asli dilakukan dalam waktu dekat sebelum masa Pilpres diselenggarakan, Mulyadi menilai hal tersebut bisa dilakukan.
"Nanti untuk Pilpres bisa dipindahkan ke MPR. Biarkan Pemilu Legislatif yang terus berlangsung," katanya saat menjadi narasumber pada acara Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).
Pada saat yang sama, Utusan Golongan dan Utusan Daerah dapat terus dilakukan pembahasan mengenai kriterianya. Yang pasti, kata Mulyadi, mereka merupakan representasi bangsa lama yang sangat berkontribusi bagi kemerdekaan Indonesia.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga menjelaskan alasan mengapa pentingnya mengakomodasi bangsa-bangsa lama.
Alasannya, karena merekalah yang dijajah. "Bangsa-bangsa lama itu yang merupakan suku Sunda, Jawa, dan suku-suku lainnya yang mengalami penjajahan. Jadi, Indonesia ini merupakan kumpulan bangsa lama," tuturnya.
Mulyadi menilai, dari hasil kajian yang dilakukan, satu-satunya negara yang memiliki lembaga penjelmaan rakyat adalah Indonesia.
"Negara lain tak ada yang memiliki institusi penjelmaan rakyat. Indonesia ini satu-satunya melalui MPR itu," katanya.
Mulyadi juga menyebut bahwa gagasan LaNyalla di proposal kedua, yang mendorong adanya anggota DPR RI dari unsur perseorangan, merupakan gagasan yang positif.
"Sudah banyak negara yang menerapkan hal itu. Tidak perlu dianggap aneh, karena sejatinya memang ada konsep anggota DPR RI dari unsur perseorangan," tegasnya. (ard)