Pengamat: Indonesia Menjadi Negara Pengekor Kapitalisme

DISKUSI PUBLIK: Suasana acara Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023). (sefdin)

KANALSATU - Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy, menegaskan kapitalisme dengan demokrasinya telah melahirkan masyarakat yang selalu cemas. 

Sialnya, kata dia, meski terbukti gagal, faktanya Indonesia malah menjadi negara pengekor kapitalisme setelah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002. 

"Kita ini terlihat suka sekali dengan pemikiran Barat, tanpa mau cari pembanding atau alternatif. Padahal, kapitalisme dengan materialismenya itu terbukti gagal. Dan, Indonesia ini cenderung ikut-ikutan saja," tuturnya saat menjadi narasumber pada acara Diskusi Publik Membedah Lima Proposal Kenegaraan DPD RI di Ruang Mandala Saba Gedung Rektorat Universitas Pasundan, Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/8/2023).

Ichsanuddin menjelaskan, lima proposal yang ditawarkan DPD RI merupakan upaya untuk memperbaiki bangsa. Ketua DPD RI menggagas hak tersebut berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa.

"Ketua DPD RI berpikir berdasarkan alam pikiran para pendiri bangsa. Dalam sidang BPUPKI, sejumlah tokoh sudah menegaskan bahwa kita tak bisa berpikir ala Barat dan Timur. Kita harus berpikir ala kita," katanya.

Oleh karenanya, Ichsanuddin Noorsy sependapat bahwa MPR mesti dikembalikan sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Pun halnya dengan anggota DPR RI dari unsur perseorangan, hal tersebut dimungkinkan sepanjang bangsa ini memiliki kesungguhan mengimplementasikannya.

Dia juga menilai anggota DPR RI dari unsur perorangan sangat penting. Sebab, anggota DPR dari partai politik harus tegas lurus dengan keputusan partai. Karena jika mereka keluar dari keputusan partai, akan dihadapkan pada ancaman PAW dan recall

"Maka di situlah pentingnya anggota DPR RI dari unsur perseorangan," tutur Ichsanuddin.

Mengenai gagasan mengembalikan Utusan Golongan dan Utusan Daerah, syaratnya apa saja, dia mengatakan hal itulah yang sedang diperbaiki oleh DPD RI. "Sehingga, kalau saya istilahkan demokrasi paripurna. Kalau LaNyalla pakai istilah demokrasi berkecukupan," ujarnya.

Lebih jauh Ichsanuddin menjelaskan, kembali kepada UUD 1945 naskah asli bukan saja untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem bernegara, tetapi juga mengembalikan sistem ekonomi sebagaimana telah diatur sesuai rumusan para pendiri bangsa.

"Khususnya Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kedaulatan ekonomi rakyat," tegasnya. (ard)

Komentar