Bank Indonesia Dorong Pemda Terapkan Elektronifikasi Transaksi
Terus Sosialisasikan KKI dan QRIS

KANALSATU - Bank Indonesia terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Pemda yang sudah menerapkan ETPD memiliki rata-rata realisasi belanja daerah lebih tinggi dibandingkan dengan daerah yang belum.
“Pemda yang menerapan ETPD juga memiliki rata-rata realisasi pendapatan asli daerah (PAD), pajak, dan retribusi lebih tinggi dibandingkan pemda ditahap lainnya,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta saat Sarasehan TP2DD tentang KKI & QRIS, Senin (28/8/2023) di Surabaya. Salah satu bentuk elektronifikasi adalah penggunaan Kartu Kredit Pemerintah atau disebut Kartu Kredit Indonesia (KKI) dan QRIS untuk kegiatan belanja barang dan jasa.
Berdasarkan data BI, digitalisasi sistem pembayaran di Jatim menunjukan perkembangan yang sangat pesat. Jumlah pengguna QRIS telah mencapai 5,2 juta, dengan lebih dari 3,1 juta merchant.
Nominal transaksi QRIS di Jatim hingga Juni 2023 tercatat Rp10,39 triliun, dengan jumlah volume 93 juta transaksi.
Filianingsih menambahkan, pengembangan KKI segmen pemerintah sendiri telah dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu melalui fitur QRIS, lalu peluncuran kartu fisik KKI pada 8 Mei 2023. Transaksi KKI QRIS sendiri juga telah mencapai Rp3,2 miliar didominasi oleh transaksi pemda.
“Rencananya, pengembangan KKI ini akan terintegrasi dengan platform marketplace pemerintah melalui mekanisme QRIS pada fase 1 dan Virtual Card (Tokenization) pada fase 2,” imbuhnya.
Hanya saja, dalam mengimplementasikan KKI, pemda masih perlu menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait penggunaan KKI. Di Jatim, saat ini sudah ada 10 pemda yang telah menerbitkan Perkada. Di antaranya Pemprov Jatim, Mojokerto, Surabaya, Gresik, Lamongan, Banyuwangi, Madiun, Nganjuk, Ngawi dan Probolinggo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono mengatakan dari 38 kota/kabupaten dan satu Provinsi Jatim, masih ada 29 daerah yang belum menerbitkan Perkada. Sebanyak 22 pemda sedang menyusun Perkada, dan 7 pemda masih belum menyusun.
Adhy menjelaskan, saat ini realisasi ETPD di Jatim sudah mencapai 97 persen. Dari 39 pemda yaitu 38 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi, hingga kini masih ada satu pemda yang belum menimplementasikan ETPD yakni Kabupaten Trenggalek.
“Berdasarkan data implementasi ETPD Jatim 2023, sebanyak 38 daerah telah berada pada tahap digital. Tinggal Trenggalek yang masih berstatus daerah maju dan belum digital. Kami targetkan pada pertemuan berikutnya sudah tidak ada lagi daerah berstatus belum digital,” tambahnya.
Pemprov Jatim sendiri saat ini sedang gencar melakukan reformasi birokrasi khususnya transformasi digital baik dari segi layanan publik maupun transaksi pemerintah.
“Di Jatim sudah melakukan ETPD seperti untuk bansos, penggunaan transportasi seperti bus TransJatim semua sudah digital, kita akan luaskan kepada program lain,” ujarnya. (KS-5)