Berkat LPS, Tabungan Nasabah Kembali Utuh Meski BPR-nya Runtuh

KANALSATU - Di tengah dinamika perbankan modern yang seringkali diwarnai oleh risiko ekonomi dan keuangan, kepercayaan nasabah menjadi salah satu hal utama yang harus dijaga oleh lembaga keuangan. Salah satu upaya penting untuk membangun dan menjaga kepercayaan tersebut adalah melalui keberadaan lembaga penjamin simpanan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran yang vital dalam melindungi dan menjamin tabungan nasabah di bank. Hal ini dirasakan betul oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Zainul Hasan yang ada di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Tabungan sekolah yang berjumlah Rp600 juta yang disimpan di BPRS Asri Madani Nusantara bisa kembali sepenuhnya meskipun bank tempatnya menyimpan dana dinyatakan bangkrut.
Kepala Sekolah SMK Zainul Hasan Naily Dinul Qoyyimah menuturkan, pada tahun 2016 sekolah yang dipimpinnya bekerjasama dengan BPRS Asri Madani Nusantara di Jember. ”Sebagai sekolah kejuruan, kami harus ada kerjasama dengan industri. Nah, kami bekerjasama dengan BPR Asri Madani Nusantara. BPR Asri buka kantor kas di SMK Zainul Hasan dan kami menjadi nasabahnya, nanti anak-anak bisa magang di BPR Asri,” tutur Naily, dikonfirmasi Selasa (29/8/2023).
Kerjasama itu berjalan lancar. Bahkan pengurus BPR Asri juga beberapa kali menjadi guru atau pengajar tamu di SMK tersebut.
Hingga kemudian sekitar tahun 2020-2021 BPR Asri mendadak oleng dan kemudian dinyatakan bangkrut.
”Saat dengar kabar BPR Asri dilikuidasi, ya ketar ketir (khawatir) karena dana Rp600 juta yang ada di BPR Asri kan tabungan sekolah. Tapi BPR Asri menjelaskan ke kami bahwa simpanan kami sudah dijamin oleh LPS dan akan dibantu pencairannya tiga bulan setelah diproses,” kata Naily lagi.
Waktu menunggu selama tiga bulan dikatakan Naily cukup mendebarkan. Guru-guru, pengurus yayasan maupun siswa juga ikut bertanya-tanya. ”Mikir juga, ini beneran cair atau gak. Kami berdoa semoga benar-benar cair. Dan Alhamdulilah, tepat tiga bulan dapat kabar pencairan melalui Bank BSI,” jelasnya.
Pengalaman serupa juga dialami Nur Laili yang memiliki usaha jual pakan ternak. Menjadi nasabah BPR Bagong Inti Marga Banyuwangi sejak tahun 2005, simpanannya masih ada sekitar Rp10 juta ketika BPR tempatnya menabung dinyatakan bangkrut pada Februari lalu.
”Saat tahu dilikuidasi ya takut, cemas. Uang segitu carinya susah kok malah hilang. Tapi pihak BPR Bagong telepon, saya diminta tenang saja karena ada jaminan, ada LPS,” kata Nur Laili.
Pihak BPR sebenarnya juga sudah memberikan sosialisasi terkait penjaminan dari LPS. Laili sendiri juga sudah melihat ada stiker LPS di pintu depan kantor BPR Bagong. Namun rasa cemas akibat bangkrutnya BPR Bagong tetap tidak bisa dihindari.
Jika Naily dan Laili sempat deg-degan mengenai pencairan tabungan mereka di BPR yang sudah bangkrut, tidak demikian halnya dengan Siti Nuryatimah.
Sudah lebih dari 10 tahun Siti menjadi nasabah BPR Bagong. Ia memilih menabung di BPR Bagong karena ia mengenal pendirinya serta lokasinya dekat dengan tempatnya berjualan. Bahkan BPR Bagong juga jemput bola mendatangi dan menarik tabungan dari para nasabahnya.
”Setiap hari saya menabungkan pendapatan saya di BPR Bagong. Kalau sebelum pandemi bisa Rp500 ribu per hari. Tapi sekarang sekitar Rp100 ribu saja,” kata Siti. Ketika BPR Bagong diputuskan bangkrut Februari 2023 lalu, simpanannya ada skeitar Rp100 jutaan.
”Tapi saya tidak panik karena selama ini petugasnya yang datang ke rumah sering menjelaskan bahwa BPR itu ada penjaminnya, ada LPS. Dan terbukti setelah bangkrut, dari BPR Bagong dan LPS juga aktif menginformasikan nanti pengambilan dananya di bank mana, syaratnya apa saja,” ujar Siti lagi. Proses pencairan juga berlangsung lancar dan tidak rumit.
Karena itu ia mengaku tidak trauma untuk menabung di BPR. Bahkan ia menganjurkan ke keluarganya untuk memilih menabung di BPR yang dijamin LPS daripada di KSP (Koperasi Simpan Pinjam) karena tidak lembaga penjaminnya.
Pastikan 3T
LPS adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Terbaru, nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS telah melaksanakan amanatnya untuk menjaga simpanan nasabah serta menjadi bukti bahwa simpanan nasabah aman dijamin oleh LPS.
Kepada para nasabah bank, Purbaya mengimbau agar memenuhi syarat-syarat penjaminan LPS. ”Syaratnya ialah 3T. Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS. Ketiga, tidak terindikasi dan/atau melakukan tindakan fraud,” jelasnya.
Nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi TBP maka simpanan tidak dijamin LPS.
Sementara itu, dari data yang ada tercatat LPS telah mencabut 118 izin usaha bank-bank yang masuk kategori bank gagal sejak 2005 hingga akhir 2022. Sebagian besar simpanan yang ada di bank-bank itu pun telah diberikan LPS kepada para nasabahnya.
Ditegaskan Purbaya pelaksanaan proses penyelesaian bank gagal dengan melikuidasi 118 bank itu terdiri dari 1 bank umum, 104 BPRS dan 13 BPRS. Adapun jumlah bank yang dilikudiasi ini terbanyak ada di Jawa Barat dengan sebesar 40 bank.
Total simpanan dari 118 bank tersebut sebesar Rp 2,1 triliun dengan total rekening sebanyak 286.834. Rekening dari jumlah simpanan ini ditetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp 1,7 triliun atau 82,29 persen dari total simpanan dengan total rekening 268.759 atau 93.35 persen dari total rekening.
(KS-5)