Pembeli Tagih Janji PT PPS Kembalikan Uang Pembayaran

KANALSATU - Tujuh orang pembeli properti milik pengembang PT Prospero Propertindo Sentosa meminta uang yang sudah mereka bayarkan untuk segera dikembalikan. Hal ini mengingat hingga saat ini belum tampak progress pembangunan di lokasi yang dijanjikan.
Karena tidak kunjung terealisasi, ketujuh pembeli tadi lantas menunjuk kuasa hukum Edianto Putro dan Hermawan. Mereka mengharapkan keadilan dari PT Prospero Propertindo Sentosa melalui restrukturisasi utang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
”Dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan untuk mendapat rasa keadilan melalui kepastian hukum bagi para user, Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN mengambil langkah- permohonan PKPU di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai bentuk dari restrukturisasi utang untuk menjamin pembayaran utang Pengembang kepada User dalam koridor waktu yang jelas,” kata Dimas Edianto Putro dari Kantor Hukum Edianto Putro & Hermawan.
Dimas menuturkan, tujuh orang pembeli yaitu Yusuf Widodo, Y. Tomi Siswanto, Suryanto, Kristiani, Santoso, Hariyanto, Dimas Perdana Fitrianto, dan Deviana memesan rumah pada kurun waktu 2020 dari PT Prospero Propertindo Sentosa yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo. Nama proyek yang dikerjakan yaitu Star Lotus dan Park Lotus yang berlokasi di Desa Jumputrejo dan Desa Urangagung, Kabupaten Sidoarjo
"Unit-unit rumah tersebut dipesan kepada pengembang yang juga anggota Real Estat Indonesia Dewan Perwakilan Daerah Jawa Timur di kisaran harga Rp 300.000.000 hingga Rp 350.000.000 berdasarkan Surat Pesanan dan Perjanjian Pembayaran yang semuanya dilegalisasi oleh Notaris," terangnya, Rabu (20/9/2023).
Pada kurun waktu 2020-2022 atau saat pandemi Covid-19 yang mana situasi ekonomi dalam keadaan tidak baik, ketujuh user rata-rata sudah membayar sebanyak 50 persen dari harga pemesanan atau sebesar Rp 928.736.000. Namun, hingga waktu yang diperjanjikan oleh pengembang dalam Surat Pesanan maupun Perjanjian Pembayaran, lahan tidak kunjung dikerjakan.
Melihat fakta di lapangan, User meminta pembatalan atas unit yang disetujui oleh Pengembang. Surat pembatalan ini merupakan suatu perikatan baru antara Pengembang dan User, yang mana Pengembang memberikan janji pengembalian sesuai rata-rata empat bulan.
“Faktanya, hingga tenggat jatuh tempo pelunasan pengembalian dana pembayaran User, Pengembang baru mengembalikan Rp324.800.000, sehingga masih terdapat kewajiban pengembang kepada user sebesar Rp 603.936.000,” paparnya.
Penasihan Hukum Aryanto Hermawan mengatakan dari surat peringatan/somasi yang dikirimkan oleh Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN, Pengembang dalam suratnya nomor 04/Srt S 1-11/PT.PPS/VIII/2023 tertanggal 12 Agustus 2023 tentang surat balasan Somasi I & II telah mengakui jumlah kewajibannya kepada para user serta menjanjikan tenggat waktu untuk membayar.
“Sehingga dengan demikian pengakuan tersebut telah memenuhi prinsip dalam Undang-Undang 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu prinsip pembuktian bersifat sederhana (prima facie evidence), selain unsur jatuh tempo dan dapat ditagih," katanya.
Saat ini permohonan PKPU oleh Kantor Hukum EDIANTO PUTRO & HERMAWAN telah diterima dan dalam proses persidangan dengan nomor register 93/Pdt Sus-PKPU/2023/PN Sby, yang mana pada Selasa, 19 September 2023 kemarin adalah agenda sidang pertama.
“Permohonan PKPU ini mengembalikan harapan para user untuk mendapat keterjaminan pembayaran melalui proposal perdamaian dari Pengembang, sehingga dengan demikian tentu saja besar pula harapan para user supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Sby untuk mengabulkan permohonan PKPU-nya,” pungkasnya. (KS-5)