LaNyalla Minta KPPU Atasi Tingginya Bunga Pinjol dan Indikasi Kartel

PINJAMAN ONLINE: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti tingginya bunga pinjaman online, yang penetapannya disepakati Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (sef)

KANALSATU - Tingginya bunga pinjaman online dalam berbagai bentuknya, terindikasi sebagai aksi kartel, karena angka tersebut diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Demikian ditegaskan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat menyoroti tingginya bunga pinjaman online.

Dia menambahkan, bunga yang sangat tinggi itu tetap menggiurkan konsumen, karena kemudahan proses mendapatkan pinjaman. 

Sehingga kondisi itu menjadi persoalan sosial baru di masyarakat, karena menjadi predator yang meresahkan masyarakat.

"Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan," tegasnya di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Dalam praktiknya, tambah LaNyalla, bisnis pinjaman online dijalankan dengan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8%  kini turun menjadi 0,4% per hari.

Menurut informasi yang dia himpun, penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan telah disepakati oleh asosiasi, yaitu AFPI.

"Pertanyaannya, AFPI itu siapa? Pinjaman daring ini kan sesungguhnya sangat misterius, tetapi perkembangan pinjaman daring terus meningkat," kata LaNyalla.

Ada beberapa hal yang menjadi kerugian bagi konsumen ketika melakukan peminjaman daring. Calon konsumen tidak memiliki informasi penetapan bunga 0.8% atau 0,4% per hari. 

"Beban peminjam menjadi lebih berat, karena biaya layanan pun ternyata dibebankan kepada peminjam," papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dikalkulasi, beban bunga 0,4% per hari akan menjadi 12% per bulan. Dan dalam tempo setahun menjadi 144% secara bunga sederhana, dan menjadi 290% per tahun jika menggunakan bunga majemuk.

"Inilah bunga yang sebenarnya terjadi. Artinya, jika peminjam punya utang sebesar Rp1 juta, maka peminjam harus mengembalikan 2 kali lipat dalam enam bulan atau 1 tahun menjadi Rp3,9 juta," jelasnya.

Menurut LaNyalla, bisnis ini sudah tidak sehat dan tidak ada bedanya dengan lintah darat. Meskipun berdalih diawasi oleh OJK, tetapi faktanya tidak ada laporan keuangan seperti lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman suku bunga.

"Pinjol ini merupakan merupakan kelompok predator yang mengincar dan memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Tidak bisa didiamkan dan harus diambil tindakan tegas. Maka, KPPU saya minta bergerak melakukan penyelidikan terkait hal ini," tutur LaNyalla. (ard)

Komentar