Semakin Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol, LaNyalla: Kesulitan Ekonomi atau Fenomena Lain?

KANALSATU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti semakin besarnya jumlah masyarakat yang terlilit pinjaman online, dengan bunga tinggi yang mendekati rentenir.
Fenomena itu menurut dia, bisa jadi menunjukkan ada fakta kesulitan ekonomi akut di masyarakat.
LaNyalla mengurai data dari laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengungkapkan ada 21 pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending, yang memiliki tingkat kredit macet di atas 5%. Artinya peminjamnya gagal bayar utang dalam periode 90 hari.
OJK juga melaporkan tunggakan pinjaman online menembus angka Rp51,46 triliun, atau naik sekitar 28,1% secara tahunan per Mei 2023.
"Banyaknya masyarakat terjerat pinjaman online ini sebuah fenomena yang memprihatinkan. Apakah benar-benar ada kesulitan ekonomi di masyarakat bawah, atau fenomena ada apa? Tentu ini harus dimitigasi pemerintah," tegasnya di Jakarta, Senin (6/11/2023).
LaNyalla menambahkan, selain kondisi ekonomi masyarakat yang sulit, apakah juga disebabkan perilaku masyarakat yang konsumtif?
Selain itu, lanjutnya, apakah karena lemahnya regulasi, baik dari sistem pengawasan hingga penegakan hukum.
Karena itu, Senator asal Jawa Timur itu meminta pemerintah melakukan tindakan tegas terkait pinjol yang sudah menyusahkan pengguna dengan dalih memberikan kemudahan.
Karena menurutnya, dalam waktu singkat pinjaman online itu dapat merusak sistim ekonomi bangsa.
"Perlahan tetapi pasti, maraknya pinjaman online yang gagal bayar, akan semakin menjerat dengan bunga berbunga, dan ujungnya masyarakat terkena black list bank, ini pada jangka panjang meruntuhkan kekuatan ekonomi di masyarakat," paparnya.
"Efeknya tidak sepele, tetapi sangat luas. Padahal masyarakat perlu akses pembiayaan ke perbankan untuk modal usaha dan lain-lain. Seandainya kena blacklist, masyarakat akan sulit mendapatkan modal," jelasnya.
LaNyalla juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan OJK terhadap fintech atau penyedia pinjol sampai memiliki jumlah tunggakan pinjaman sangat besar.
"Angka kredit macet sangat besar dan tentu dampaknya besar. Kita merasa aneh, soalnya pinjol yang sebagian diawasi OJK, tetapi kenyataan kondisinya demikian," tuturnya. (ard)