APBD Jatim TA 2024 Ditetapkan Sebesar Rp732 Triliun

Percepat Pencapaian Target 7 Prioritas Pembangunan



KANALSATU - Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 resmi disetujui menjadi Perda dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Rabu (15/11/2023). Disebutkan bahwa pendapatan daerah sebesar Rp31.418.164.711.007 dan untuk belanja daerah mencapai Rp33.265.021.983.864.

Penetapan Perda ini ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah.

"Anggaran belanja yang telah dirumuskan ini kami siapkan untuk dipergunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan dan penyejahteraan masyarakat Jatim," tegasnya.

Anggaran Belanja Rp. 33,2 Triliun ini sendiri terbagi dalam enam urusan. Yakni kesehatan sebesar Rp5,4 Triliun (16,24%), pendidikan sebesar Rp9,15 Triliun (27,51%), pemerintahan sebesar Rp12,28 Triliun (36,92%), infrastruktur sebesar Rp2,05 Triliun (6,18%), sosial sebesar Rp2,74 Triliun (8,26%), dan ekonomi sebesar Rp1,62 Triliun (4,88%).

Ia menambahkan, dari pendapatan dan belanja daerah tersebut terdapat defisit sebesar Rp 1.846.857.272.857.

Di mana defisit tersebut akan ditutup dengan pembiayaan daerah yang secara rinci berasal dari sisi penerimaan sebesar Rp1.856.033.895.097, sedangkan sisi pengeluaran sebesar Rp9.176.622.240 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp1.846.857.272.857.

“Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) nol rupiah,” imbuhnya.

Khofifah mengungkapkan, konsistensi dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan dengan mendasarkan pada RKPD Tahun 2024 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024.

Untuk itu, pembahasan atas APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur melalui kebijakan anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Sehingga APBD Tahun Anggaran 2024 bertujuan untuk memastikan ketercapaian tujuh target prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.

Terdapat tujuh prioritas pembangunan Provinsi Jawa Timur di tahun 2024. Yakni Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah melalui Peningkatan Produktivitas dan Nilai Tambah Sumber Daya Lokal, Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pelayanan Dasar Publik Pendukung Pertumbuhan Wilayah, dan Pemenuhan Kebutuhan Sosial Dasar Khususnya Peningkatan Lapangan Kerja, Penanganan Stunting, dan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem.

Kemudian Kepedulian Sosial dan Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Lokal, Pemerataan kemandirian pangan dan pemanfaatan potensi energi, Peningkatan Kapasitas terhadap Mitigasi Bencana dan Kesiapsiagaan dalam Menghadapi Bencana, dan Optimalisasi Gangguan Ketertiban Umum serta Penguatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang APBD Tahun Anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui ini akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Di akhir, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan khususnya Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, segenap Komisi dan kepada segenap Fraksi, yang telah bekerjasama guna penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah selaku Pimpinan Paripurna menegaskan bahwa semua fraksi telah menyampaikan pendapat akhir terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2024. Pada akhirnya, semua menerima dan menyetujui Raperda ini.

“Semua fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya, menerima dan menyetujui Raperda APBD Tahun Anggaran Jatim,” tutupnya. (KS-5)
Komentar