BANI: Arbitrase Akan Menjadi Pilihan Utama Penyelesaian Sengketa Bisnis

KANALSATU - Satu Seminar Nasional yang digelar Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) Surabaya menyimpulkan, arbitrase akan semakin menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Bahkan pada Seminar Nasional yang bekerjasama dengan Korwil PERADI Jawa Timur bertema "Dinamika dan Perkembangan Hukum Acara Arbitrase di Indonesia" itu, terungkap akan ada upaya Arbitrase pada penanganan sengketa UMKM, meski nilai sengketa hanya Rp100 juta.
Penasehat BANI Surabaya, Y. Sogar Simamora, mengatakan tujuan seminar ini adalah untuk memperingati HUT Ke-42 Bani Surabaya dan BANI Arbitration Centre.
Selain itu, lanjutnya, Seminar Nasional ini untuk memasyarakat lembaga arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa, yang terukur, baik dari segi jangka waktunya maupun dari segi biayanya.
"Patut diketahu masyarakat, bahwa BANI juga melayani obyek sengketa UMKM. Sekaligus memperkuat program pemerintah dalam memberdayakan UMKM," tegasnya di sela Seminar Nasional "Dinamika dan Perkembangan Hukum Acara Arbitrase di Indonesia", di Multi Purpose Hall Hotel Elmi Surabaya, Sabtu (18/11/2023).
Sebelumnya, Hartini Kasran Moechtar, Ketua BANI Perwakilan Surabaya, yang juga sebagai Keynote Speech pada acara tersebut, lebih menekankan pada perihal pendaftara putusan, dan perihal perlindungan terhadap Arbiter.
Maksudnya, untuk Perihal Pendaftaran putusan, dia menitikberatkan bahwa hukum acara arbitrase, mengharuskan Putusan Arbitrase didaftarkan di Pengadilan Negeri domisili Termohon.
Sedangkan untuk Perihal Perlindungan terhadap Arbiter, memang Putusan arbitrase final and binding menuntut majelis arbitrase untuk memeriksa mengadili dengan seksama, khususnya pada pemeriksaan alat bukti tertulis.
Untuk Pemeriksaan alat bukti tertulis di depan sidang, dari catatan Hartini adalah suatu conditio sine quanon. Sehingga Hal ini sejalan dengan nafas bahwa Arbiter tidak dapat dikenai pertanggung jawaban apapun atas segala tindakan yang diambil selama proses persidangan berlangsung.
Sedangkan pakar hukum Sudiman Sidabukke, pada kesempatan itu mengangkat topik Perkembangan Sumber hukum acara arbitrase di BANI, yang menekankan problem pada wilayah eksekusi.
Adapun pembatalan putusan arbitrase dan eksekusi dilakukan dengan cara sebagai berikut, yakni untuk eksekusi putusan harus diajukan pemohonan eksekusi terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri setempat oleh pihak yang berperkara.
Untuk Pencatatan Pelaksanaan Putusan Arbitrase disebutkan dalam UU No.30/1999 mengatur mengenai definisi tentang Pengadilan Negeri. Pengadilan tersebut harus dimaknai sebagai Pendaftaran di PN Termohon.
Menurut Sudiman Sidabukke, perdamaian sebagai fondasi dalam penyelesaian sengeketa tentunya tetap menjadi semangat bersama yang harus dikedepankan oleh para pihak, meskipun jika sudah sengketa pastinya rasa dongkol dan rasa ingin menang sudah sampai di ubun-ubun.
Sedangkan M. Saleh, pakar hukum yang yang juga menjadi salah satu pembicara, mengangkat topik Penerapan Hukum Pembuktian pada Lembaga Arbitrase.
Hal yang perlu diperhatikan menurut dia, adalah Perumusan Klausula Arbitrase, yang disarankan agar dirumuskan dengan lengkap dan benar serta dirumuskan secara spesifik di mana sengeketa itu diselesaiakan, misal BANI Perwakilan Surabaya.
Begitu juga dengan Kedudukan Notaris, disebutkan M. Soleh, pada prinsipnya Notaris/ PPAT dalam sengketa Arbitrase tidak dapat dijadikan sebagai Termohon.
Sebagai Pembicara Ketiga, Hakim Basoeki, pada kesempatan itu mengangkat topik Jenis Amar Putusan Kaidah Hukum Dalam Penyusunan Putusan.
Dia menjelaskan secara Umum Jenis dan Amar Putusan yang dibutuhkan harus mengikuti susunan dan sistematika yang ada dalam Pasal 184 HIR, tentunya arbiter wajib juga memberikan pertimbangan hukum yang cukup.
Putusan Verstek lanjutnya, di arbitrase juga terdapat putusan Verstek, namun tidak mengenal adanya Verzet. Untuk itu Termohon wajib hadir dengan itikad baik.
Menyinggung Perihal prinsip ex aequo et bono, Hakim Basoeki menjelaskan dalam arbitrase harus konsensus para pihak, bahwa bunyi pasal 56 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 yang menyatakan ex aequo et bono berdasarkan kesepakatan para pihak adalah tegas.
Pada kesimpulannya, para Arbiter yang tergabung di BANI Surabaya berikut pakar hukum yang hadir, berharap semoga Seminar Nasional yang digelar kali ini dapat menjadi pelengkap bagi penyempurnaan pedoman dan prosedur beracara di BANI secara internal.
Di sisi lain, kegiatan itu diharapkan meberikan kemajuan dan pencerahan bagi dunia arbitrase, hingga menjadikan forum arbitrase semakin menjadi pilihan utama dalam penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia.
Terlihat hadir, semua anggota dan pengurus BANI Perwakilan Surabaya, dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dari Pengadilan Negeri Surabaya, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, para Arbiter dari berbagai daerah, dari PERADI Korwil Jawa Timur, dari Pengurus Wilayah INI Jawa Timur, dari Pengurus Wilayah Jatim IPPAT, dan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri serta Swasta, Para Dosen, Advokat, Notaris, PPAT. (ard)