Jatim Dinobatkan Sebagai Provinsi Investor Syariah


KANALSATU - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menobatkan Provinsi Jawa Timur sebagai Provinsi Investor Syariah. Penobatan ini diberikan pada gelaran Surabaya Sharia Investor City (SUBSTORY) 2023, Sabtu (25/11/2023).

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, penobatan Jawa Timur sebagai Provinsi Investor Syariah berkat kontribusi yang cukup besar terhadap perkembangan investor saham syariah. Jawa Timur berkontribusi 13 persen terhadap total investor saham syariah.

Jeffrey Hendrik menjelaskan pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia cukup membanggakan. Pasar modal syariah memberi kontribusi 52 persen terhadap kapitalisasi pasar di pasar saham dalam negeri.

“Kapitalisasi pasar saham kita saat ini sebesar Rp11 ribu triliun terbesar di ASEAN. Dan, 52 persennya, artinya lebih dari 5.400 triliun itu adalah kapitalisasi total syariah. Begitu besarnya kontribusi dari pasar modal syariah," kata Jeffrey.

Sementara dari jumlah sahamnya, 62 persen dari 900 saham yang tercatat di BEI adalah saham syariah. "Jadi artinya, calon investor tidak terlalu sulit untuk memilih saham syariah sebagai wadah investasi syariah,”paparnya.

Pasar modal syariah Indonesia, lanjut Jeffrey Hendrik juga membanggakan di skala internasional. Paling tidak sudah empat kali berturut-turut pasar modal syariah Indonesia mendapat penghargaan The Best Islamic Capital Market.

Pasar modal Indonesia juga satu-satunya sebagai pasar modal syariah yang mempunyai 24 BSN MUI untuk memastikan sudah memenuhi ketentuan syariah. Tidak hanya produknya saja tapi juga mekanisme perdagangannya, penyelesaian, penyimpanannya, semua sudah mendapat fatwa BSN MUI.

Pasar Modal Indonesia adalah pasar modal pertama di dunia yang mempunyai sistem online trading syariah.

BEI, KPEI, KSEI didukung OJK, tambah Jeffrey Hendrik, terus berupaya agar pertumbuhan pasar modal, terutama pasar modal syariah bisa lebih cepat tumbuh.

Untuk itu, berkat dukungan OJK akan diterbitkan POJK No.15 tahun 2023 dan efektif berlaku pada Februari 2024. Dengan POJK tersebut, masyarakat yang ingin menjadi investor saham syariah akan jauh lebih mudah, murah dan cepat atau setidaknya setara dengan calon investor saham konvensional.

Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur, Dedy Patria turut mengajak masyarakat Jawa Timur untuk berinvestasi pada produk-produk pasar modal syariah yang sudah memiliki banyak variasi.

“Saatnya kita meningkatkan supply dan demand pasar modal syariah yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian Jawa Timur dan Indonesia," ujarnya. (KS-5)
Komentar