Jelang Coblosan, KI Ingatkan Pentingnya Keterbukaan Informasi

INFORMASI PEMILU: Komisi Informasi (KI) bersama KPU Jdan Bawaslu Jawa Timur menggelar sosialisasi PerKI tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Surabaya beberapa waktu lalu, di Surabaya. (ki)

KANALSATU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur kembali mengingatkan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik (KIP), menyusul kian dekatnya hari H pemungutan suara.

Seperti diketahui, Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi. Tepatnya, digelar serentak pada 14 Februari mendatang.

Gereget publik menjelang 'Pesta Demokrasi' itupun semakin terasa. Informasi seputar kepemiluan kian riuh. Baik melalui media pers maupun platform media sosial (medsos).

Karena itu KI Provinsi Jawa Timur kembali turut mengingatkan tentang pentingnya KIP, terutama bagi para penyelenggara pemilu maupun badan publik terkait lainnya. 

Sebab, KIP merupakan mandatory UUD 1945 Pasal 28 F. Bahwa, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dari konstitusi dasar negara itulah kemudian lahir Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.

‘’Nah, karena itu masyarakat, terutama para pemilih, mesti benar-benar teredukasi dengan baik dan benar. Apa saja hak dan kewajiban mereka. Publik harus mendapatkan informasi seputar kepemiluan dengan transparan, seterang-terangnya, biar tidak gagal paham,’’ kata Ketua KI Provinsi Jawa Timur, Edi Purwanto, melalui siaran pers yang diterima redaksi KanalSatu, Jumat (12/1/2024).

Selama masa tenang 11-13 Februari, misalnya, disebutkan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, baik bagi peserta pemilu atau pemilih. 

Begitu juga kalau mendapati indikasi pelanggaran, publik harus bagaimana, apa yang bisa mereka lakukan, bagaimana cara dan melalui saluran apa melaporkannya. 

‘’Sebut saja contohnya, apakah boleh mengunggah konten di medsos yang berisi gambar calon saat masa tenang itu, apa konsekuensinya, dan seterusnya,’’ kata Edi.

Lalu, lanjutnya, menyangkut untuk bisa menggunakan hak pilih nanti. Syarat-syaratnya, apakah mesti mengantongi surat undangan dan kalau tidak bagaimana, apakah cukup membawa KTP atau boleh dengan identitas kependudukan lainnya. 

Selain itu, menyangkut daftar pemilih tetap (DPT), standar operating prosedur (SOP) para petugas pemilihan, dan sejenisnya.

‘’Informasi publik kepemiluan itu wajib disampaikan, secara masif dan sistematis melalui beragam platform, terkecuali informasi yang memang bersifat tertutup atau dikecualikan sesuai ketentuan,’’ ungkapnya.

Menurut Edi, informasi tersebut juga menyangkut nama-nama calon anggota legislatif, program-progamnya, hingga pengelolaan anggaran oleh partai peserta Pemilu. 

Dengan keterbukaan itu diharapkan dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya persoalan atau konflik dampak misinformasi. Keterbukaan informasi itupun tentu akan menumbuhkaan trust publik terhadap pelaksanaan pesta demokrasi.

‘’Dengan trust itu maka jumlah pemilih yang hadir untuk memberikan suara pada hari pemilihan menjadi tinggi. Kita semua tentu berharap, partisipasi tidak hanya sebatas memberikan suara di bilik saja, melainkan juga melibatkan pemahaman yang baik tentang isu-isu politik dan kebijakannya,’’ papar Edi.

Signifikansi partisipasi pemilih tersebut, tambahnya, akan membangun iklim politik serta demokrasi, yang mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam penyelenggaraan negara.

Berdasarkan data dari KPU, tingkat partisipasi secara nasional pada Pemilu 2014 sebesar 69,6% (pilpres) dan 2019 naik menjadi 81,9%. 

Kenaikan tingkat partisipasi itu juga terjadi di Provinsi Jawa Timur. Pada Pemilu 2014 sekitar 70% (pilpres) dan pada 2019 naik menjadi 82,5%.

’'Tentu kita ingin tingginya partisipasi itu betul-betul karena masyarakat telah teredukasi, bukan karena misalnya ada mobilisasi. Bukan ilusi, tapi benar-benar demokrasi,’’ katanya.

Selain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, lanjut Edi, pemilih dan penyelenggara juga mesti mengetahui dan memahami Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019, tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan. 

Regulasi itu bertujuan untuk mewujudkan pelayanan dan pengelolaan informasi pemilu dan pemilihan secara cepat dan tepat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi. 

‘’Jadi, prinsip umumnya adalah publik berhak tahu,’’ tegas Edi. (ard)

Komentar