Kunjungi IMIP Morowali, Ketua KPPU Soroti Risiko Monopoli di Sektor Pelabuhan dan Tambang

KANALSATU — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan kunjungan ke kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah. Kunjungan ini guna menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.

Kunjungan yang dilakukan Sabtu (17/1/2026), tersebut diisi dengan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Langkah ini sekaligus menjadi respons atas sejumlah isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan, khususnya di sektor kepelabuhanan dan pertambangan di kawasan IMIP.

KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP memiliki tingkat kompleksitas usaha yang tinggi karena mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan. 

Struktur usaha yang saling terhubung tersebut dinilai berpotensi menimbulkan praktik monopoli, oligopoli, atau penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan akses.

Dalam sosialisasi tersebut, Fanshurullah menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri bukan sekadar fasilitas pendukung logistik, melainkan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan usaha.

“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, maka risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujar Fanshurullah.

Ia menjelaskan, di kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lainnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan, sehingga manfaat pembangunan industri dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

Selain sektor kepelabuhanan, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya tercatat konsisten memiliki nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Hal ini menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor tersebut.

“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain dan masyarakat,” tegas Fanshurullah.

Dalam kesempatan itu, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang berpotensi menutup peluang persaingan yang adil.

Sebagai langkah preventif, KPPU mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha. 

Program tersebut dinilai penting untuk memitigasi risiko pelanggaran sejak dini, sekaligus membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar dan kepentingan publik. 

KPPU menegaskan akan terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha sehat agar pembangunan industri nasional berjalan inklusif, efisien, dan berdaya saing.
(KS-5)

Komentar