Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Perda Strategis Perikanan, Garam, dan Penanggulangan Bencana

KANALSATU – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan DPRD Jawa Timur resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin (19/1/2026). 

Dua regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat sektor ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan kesiapsiagaan daerah terhadap ancaman bencana.

Dua Perda yang disahkan yakni Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, serta Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.

Gubernur Khofifah menjelaskan, Perda pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan serta petambak garam disusun sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pelaku usaha perikanan dan garam di Jawa Timur. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan.

“Masih terdapat sejumlah kendala, seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, kapasitas sumber daya manusia yang belum optimal, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga,” ujar Khofifah.

Selain itu, fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam juga dinilai belum berjalan maksimal. Melalui Perda ini, pemerintah mendorong penyelesaian masalah secara kolaboratif dan sinergis bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Perda ini menjadi payung hukum sekaligus solusi regulatif untuk optimalisasi pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” tegasnya.

Khofifah menambahkan, Jawa Timur memiliki peran strategis dalam sektor kelautan dan perikanan nasional. Sepanjang tahun 2025, Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional, mencapai 329.102,14 ton.

Di sektor perikanan, produksi perikanan tangkap Jawa Timur juga menjadi yang tertinggi secara nasional dengan total 607.344,30 ton.  Sementara produksi perikanan budi daya menempatkan Jawa Timur di peringkat ketiga nasional dengan capaian 1.441.559,31 ton pada 2025.

Kinerja tersebut turut diperkuat oleh capaian ekspor, di mana ekspor komoditas perikanan Jawa Timur sepanjang 2025 tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia dengan volume 356.476,67 ton.

“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional di sentra ekonomi garam rakyat Jawa Timur serta mendorong peningkatan produksi perikanan secara berkelanjutan,” kata Khofifah.

Selain sektor ekonomi, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim juga mengesahkan Perda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Perda ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang pembahasannya dimulai sejak penyampaian Nota Penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna 6 Oktober 2025.

Menurut Khofifah, perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jawa Timur.

“Perubahan Perda ini bertujuan agar penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara lebih optimal dan terintegrasi,” ujarnya.

Berdasarkan kajian risiko bencana Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) periode 2023–2026, Jawa Timur menghadapi 14 jenis ancaman bencana, di antaranya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, hingga letusan gunung api.

Selain itu, Jawa Timur juga memiliki risiko tinggi terhadap tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, serta pandemi, yang tersebar di seluruh 38 kabupaten dan kota.

“Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penanggulangan bencana, mulai dari tahap pra bencana, tanggap darurat, hingga pascabencana, dengan melibatkan kolaborasi pentahelix,” jelas Khofifah.

Ia menegaskan, secara formil dan materiil, kedua Perda telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Khofifah berharap, pengesahan dua Perda ini mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif, adaptif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
(KS-9)

Komentar