Persid Jember Disanksi Dua Laga Kandang Tanpa Penonton
Denda Rp20 Juta

Liga 4 Piala Gubernur Jawa Timur
Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.
Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dengan anggota H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H. dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.
Kronologi Insiden Persid Jember vs Persida Sidoarjo
Dalam pertimbangan hukumnya, Panitia Disiplin menyatakan bahwa pada laga Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1), terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Fakta persidangan juga mengungkap adanya serangan penonton pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir. Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi pemain serta ofisial tim tamu.
Persid Jember Dinyatakan Langgar Kode Disiplin PSSI
Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang menegaskan kewajiban penyelenggara pertandingan untuk menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan.
Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengamanan serta tingkah laku buruk penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.
Denda Rp20 Juta dan Dua Laga Tanpa Penonton
Sebagai konsekuensi pelanggaran, Panitia Disiplin menjatuhkan sanksi kepada Persid Jember berupa:
1.Denda sebesar Rp20 juta, yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan selanjutnya
2. Larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang tanpa penonton
Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat.
Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.(ega)