Kampung Nelayan Merah Putih, Antara Ambisi dan Fakta
Oleh: Oki Lukito*

KANALSATU - PROGRAM Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada dasarnya lahir dari niat yang tepat yaitu membangun wajah baru perikanan nasional yang modern, terintegrasi, dan lebih mensejahterakan nelayan.
Di atas kertas, gagasan ini memang tampak menjanjikan. Pemerintah menyiapkan anggaran besar hingga Rp22,5 triliun untuk membangun lebih dari 1.300 kampung nelayan lengkap dengan pabrik es, cold storage modular, bengkel kapal, koperasi, hingga sentra pengolahan ikan.
Bagi nelayan, fasilitas seperti itu bukan kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang selama puluhan tahun belum merata. Pernyataan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) melalui Sekjen Lydia Assegaf mencerminkan realitas tersebut. Selama ini, nelayan kecil kerap kehilangan nilai jual hasil tangkapan hanya karena tidak tersedia es, gudang pendingin, maupun akses distribusi yang layak.
Namun persoalannya, pembangunan infrastruktur tidak otomatis menyelesaikan masalah utama sektor perikanan Indonesia. Di sinilah ambisi besar pemerintah mulai berbenturan dengan fakta lapangan.
Indonesia sebenarnya tidak memulai dari nol. Secara nasional terdapat lebih dari 3.300 Unit Pengolahan Ikan (UPI) bersertifikat Kementerian Kelautan dan Perikanan. Khusus Jawa Timur, tercatat sekitar 6.811 UPI, mulai dari pengasapan, penggaraman, pemindangan, hingga pembekuan ikan. Cold storage aktif juga telah tersebar di berbagai sentra perikanan seperti Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Lamongan, dan Pasuruan, Probolinggo. Artinya, problem sektor perikanan bukan semata kurangnya bangunan fisik.
Persoalan paling mendasar justru terletak pada ketersediaan stok ikan itu sendiri. Dari 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) mayoritas berada pada status fully exploited bahkan overfishing. Nelayan kecil merasakan dampaknya secara langsung. Mereka harus melaut semakin jauh hanya untuk memperoleh hasil tangkapan yang dulu bisa didapat di sekitar pesisir. Konsekuensinya sederhana tetapi berat, biaya solar meningkat, waktu melaut lebih lama, dan risiko keselamatan semakin tinggi.
Di titik inilah muncul ironi besar. Untuk apa ribuan cold storage dibangun jika ikan yang menjadi bahan bakunya justru semakin sulit diperoleh? Infrastruktur rantai dingin berpotensi menjadi monumen pembangunan apabila ekosistem laut terus mengalami tekanan eksploitasi berlebihan.
Indonesia memiliki 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) laut. Namun rata-rata, hanya sekitar 18 persen kelompok stok ikan yang masih berada dalam status moderat atau berkembang. Sisanya masuk kategori fully exploited hingga overfishing.
Persentase 18 persen tersebut bukan berarti ada wilayah yang sepenuhnya “aman”, melainkan hanya merujuk pada jenis komoditas tertentu di dalam suatu WPP. Di satu wilayah, misalnya, ikan demersal dan udang mungkin sudah mengalami overfishing, tetapi kelompok ikan pelagis kecil masih berada dalam status moderat. Komoditas seperti cumi-cumi dan pelagis kecil di beberapa wilayah timur Indonesia umumnya masih dinilai memiliki ruang pengembangan.
Pemerintah sebenarnya mencoba menjawab krisis tersebut melalui kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Secara konsep, PIT merupakan langkah progresif karena bertujuan membatasi tangkapan berdasarkan kuota demi menjaga keberlanjutan stok ikan. Namun implementasinya justru memunculkan keresahan di kalangan nelayan dan pemilik kapal.
Skema kuota prabayar dinilai memberatkan karena nelayan harus membayar sebelum melaut. Belum lagi kewajiban pengawasan digital seperti pemasangan Vessel Monitoring System (VMS), sementara banyak pelabuhan perikanan daerah belum memiliki kesiapan infrastruktur maupun layanan administrasi yang memadai. Akibatnya, sebagian kapal memilih tidak beroperasi karena khawatir tersandung birokrasi dan sanksi.
Di sinilah dilema besar kebijakan perikanan nasional terlihat jelas. Pemerintah ingin mendorong industrialisasi perikanan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya laut. Namun pendekatan yang terlalu administratif tanpa kesiapan ekosistem dan fasilitas pendukung justru berisiko menekan produktivitas nelayan kecil.
Program KNMP akhirnya menghadapi ujian penting, apakah benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan nelayan, atau hanya proyek pembangunan fisik yang indah dalam laporan tetapi minim dampak jangka panjang?
Jawabannya bergantung pada keberanian pemerintah melihat akar masalah secara utuh. Infrastruktur memang penting, tetapi pemulihan ekosistem laut jauh lebih mendesak. Penegakan hukum terhadap illegal fishing harus diperketat, terutama terhadap kapal-kapal besar yang masuk ke wilayah tangkap nelayan tradisional. Rehabilitasi mangrove, pembangunan terumbu karang buatan, dan penguatan kawasan konservasi perlu menjadi prioritas yang sejajar dengan pembangunan cold storage.
Selain itu, regulasi PIT juga perlu dievaluasi agar tidak berubah menjadi beban administratif bagi nelayan kecil. Kebijakan keberlanjutan seharusnya melindungi nelayan, bukan justru membuat mereka semakin sulit melaut.
Kampung Nelayan Merah Putih dapat menjadi tonggak modernisasi perikanan Indonesia apabila dibangun di atas dua fondasi sekaligus keberlanjutan ekologi dan keadilan ekonomi. Tanpa itu, proyek besar ini hanya akan menjadi simbol ambisi negara yang megah, tetapi berdiri di atas laut yang kian kehilangan ikan dan nelayan yang tetap hidup dalam ketidakpastian.
Surabaya, 21 Mei 2026
Penulis*
-Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim dan Perikanan -Anggota Himpunan Ahli -Pengelolaan Pesisir (HAPPI) Jawa Timur