Pidato Presiden Prabowo di DPR, LaNyalla: Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

MEMBUMIKAN PASAL 33: Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pidato Presiden Prabowo adalah upaya konkret negara membumikan Pasal 33, terutama dalam pengelolaan SDA. (dok/dpd)

KANALSATU - Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026, mendapat apresiasi kalangan legislatif, khususnya dari DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Anggota DPD RI itu menilai pidato tersebut sebagai  upaya konkret negara dalam membumikan Pasal 33 secara nyata, terutama dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Menurut LaNyalla, selama ini Pasal 33 kerap dipahami sebagai wacana konstitusional tanpa eksekusi konkret.

Itulah mengapa dirinya, semasa menjabat sebagai Ketua DPD RI masa bakti 2019-2024 hingga saat ini, terus mendorong agar negara ini kembali ke semangat Pasal 33, yang merupakah ruh perekonomian nasional. 

“(Dan) kemarin, Presiden Prabowo telah mewujudkan sekaligus menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat,” tegasnya di Jakarta, Selasa (21/5/2026).

LaNyalla juga penggagas Presidium Konstitusi, bersama almarhum Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, untuk memperjuangkan agenda kembali ke sistem bernegara sesuai amanat para pendiri bangsa.

Presiden, lanjutnya, tegas menyatakan bahwa tambang, migas, hasil laut, hingga hutan harus dikelola negara melalui BUMN yang profesional. 

Ini bukan sekadar wacana, tapi perintah strategis. Pasal 33 UUD 1945 selama ini seperti pajangan, kini mulai dibumikan.

“Jelas Presiden sama sekali tidak anti-investasi asing, tetapi ingin aturan main yang adil. Negara harus jadi subjek, bukan objek. Ini interpretasi modern Pasal 33. Kolaborasi dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat,” jelasnya.

LaNyalla optimistis langkah Presiden Prabowo akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. 

Maksudnya, dengan penguasaan negara yang efektif, hasil SDA bisa dialokasikan untuk subsidi energi, dana abadi desa, hingga layanan publik gratis.

Meski begitu, LaNyalla mengingatkan bahwa implementasi harus diiringi tata kelola yang transparan dan bebas korupsi. 

Ia bahkan mendorong semua pihak, lembaga negara yang ada dan civil society untuk mengawal kebijakan ini agar tidak disimpangkan di lapangan. (ard)

Komentar