PTPN XI dan Kejati Jatim Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum

Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja (Kiri) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati sesuai penandatanganan kerjasama, Kamis (9/2/2023).


KANALSATU - Direktur PTPN XI bersama PTPN X dan XII, melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Perjanjian tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dan Direktur PTPN XI Tulus Panduwidjaja. Penandatangan kesepakatan kerjasama tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi semua pihak dalam bidang Datun.

Direktur PTPN XI Tulus Pandu Widjaja mengatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan perpajangan dari perjanjian kerjasama sebelumnya sebagai upaya mengoptimalkan penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata dia, usai melakukan kegiatan tersebut, di kantor PTPN X Surabaya, Kamis (9/2/2023).

“Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis pada PTPN XI secara keseluruhan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyambut baik dan menurutnya, merupakan momentum yang sangat berharga.

“Patut diapresiasi bersama, sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi dan saling mendukung, menjaga dan saling melengkapi. Kami mempersilahkan jika terdapat masalah hukum atau membutuhkan bantuan hukum dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Yang nantinya dilakukan secara akuntabel dan transparan," ujarnya.

Kerjasama ini berlaku selama 2 tahun meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Board Management PTPN X, XI,dan XII, Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran. (KS-5)
Komentar