PWI Pusat dan KIP RI Jalin Kerja Sama Bidang Informasi

KERJASAMA PWI - KIP: Ketua KIP RI, Donny Yoesgiantoro, dan jajarannya saat diterima Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan pengurus PWI Pusat, usai mensepakati kerja sama bidang informasi, di kantor PWI Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2023). (pwi)

KANALSATU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI menjalin kerja sama bidang informasi dan bidang lainnya, yang memungkinkan dilaksanakan kedua lembaga ini. 

Perencanaan kerja sama tersebut disampaikan Ketua KIP RI, Donny Yoesgiantoro, didampingi Ketua KIP Riau, Zufra Irwan dan Linda Desafitri.

Rombongan KIP diterima oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, didampingi Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, dan Direktur LUKW PWI Pusat, Firdaus Komar, di kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2023).

Menurut Donny, KIP berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.

Salah satu tujuan KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.

Berkaitan dengan kerja sama PWI Pusat, menurut Donny sangat berhubungan dengan tugas-tugas jurnalistik bagi wartawan yang melaksanakan tugas dalam mendapat informasi. 

Oleh karena itu sangat penting menjalin kerja sama dengan PWI, sebagai organisasi profesi wartawan terbesar di Tanah Air.

Pada kesempatan itu Ketum PWI Pusat, menyampaikan KIP sebagai pengawal keterbukaan informasi dan menjalankan regulasi, terkait dengan keterbukaan informasi, diharapkan dapat memahami konsep informasi publik melalui kolaborasi ini dengan PWI. 

Hendry mengharapkan dengan kerja sama ini dapat meningkatkan pemahaman tentang pentingnya transparansi bagi lembaga lembaga publik untuk memberikan akses informasi kepada wartawan.

Alasannya, kedudukan pers sangat vital untuk menyokong kehidupan berbangsa yang demokratis. Keberadaan pers berguna sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Tanpa pers, menurut dia kontrol terhadap pemerintah dalam penyelenggaraan negara tidak akan maksimal. 

Akibatnya akan timbul kesewenang-wenangan terhadap kedaulatan rakyat oleh kekuasan otoriter dan tidak akuntabel.

Kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan melalui pers bisa kolaborasi dengan KIP dan sangat mungkin terjadi, karena kedudukannya sebagai perantara yang independen untuk menyampaikan informasi, terkait hubungan kepentingan rakyat dengan pemerintah.

Terwujudnya fungsi pers lanjut Hendry, sangat mensyaratkan keprofesionalan wartawan, yang hasilnya tentu berupa informasi sesuai fakta yang memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik, mulai dari tahap pencarian, pengolahan, hingga penyebarluasan berita. 

"Oleh karena itu, wartawan harus didukung dalam melaksanakan fungsinya," tegasnya. (ard)

Komentar