Imigrasi Tanjung Perak Berikan Inovasi ODP Bagi Pemohon Paspor Hilang dan Rusak

INOVASI ODP: Suasana Loket 8 dan 9 Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak, saat memberikan layanan ODP (Ora Dowo Pemeriksaane), satu terobosan inovasi keimigrasian baru bagi masyarakat. (kip)

KANALSATU - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tanjung Perak memberikan layanan ODP (Ora Dowo Pemeriksaane), satu terobosan inovasi keimigrasian baru bagi masyarakat.

ODP merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Kanim Tanjung Perak dalam hal layanan 'Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang dan Rusak'.

Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, mengatakan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang telah meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), memiliki berbagai inovasi layanan yang tujuannya mempermudah pemohon dalam hal layanan Keimigrasian.

Salah satunya adalah ODP (Ora Dowo Pemeriksaane) yang merupakan inovasi baru, satu layanan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang dan Rusak.

"Kami memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan BAP Paspor Hilang dan Rusak, di mana Keputusan persetujuan Kepala Kantor selesai pada hari yang sama," ujarnya kepada awak media, di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024).

Pasa layanan ODP, lanjut Verico, Pemohon dapat merasakan kemudahan yang dihadirkan Kanim Tanjung Perak ini.

Sebab bagi pemohon paspor hilang, hanya tinggal membawa e-KTP, KK, Akte Lahir/Ijazah dan Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian, serta membawa paspor lama yang rusak bagi pemohon paspor rusak, baik dokumen asli maupun fotokopi.  

Begitu semua dokumen lengkap, pemohon dapat datang ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan langsung diproses melalui layanan ODP, dengan catatan tidak ada perbedaan data di antara dokumen-dokumen tersebut.

"Pemohon akan melalui proses BAP melalui ODP, dilanjutkan proses foto, biometrik dan wawancara, kemudian dapat langsung melakukan pembayaran denda Paspor Hilang sesuai PNBP sebesar Rp1 juta, ditambah biaya PNBP buku paspor sebesar Rp350 ribu (paspor biasa non elektronik) atau Rp650 ribu (paspor biasa elektronik) ke bank persepsi, e-commerce yang ditunjuk atau Kantor Pos," jelasnya.

Intinya, lanjut Verico, layanan ODP ini diberikan untuk memberi kemudahan bagi pemihon paspor hilang atau rusak. (ard)

Komentar