PWI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Jajaki Kerjasama Perlindungan Kecelakaan Kerja Wartawan

KANALSATU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Surabaya Karimunjawa mulai menjajaki kerja sama perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi wartawan. Program ini dinilai penting karena profesi jurnalis termasuk pekerjaan dengan risiko tinggi, terutama saat bertugas di lapangan.
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, menyatakan inisiatif ini muncul dari perhatian BPJSTK terhadap kebutuhan perlindungan sosial bagi pekerja media. Menurutnya, jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian akan memberikan rasa aman bagi wartawan dalam melaksanakan tugasnya.
“Ini merupakan niat baik untuk melindungi rekan-rekan wartawan dari berbagai risiko saat bekerja. Target kami, seluruh anggota PWI Jatim yang berjumlah lebih dari 4.000 orang bisa ikut serta, meskipun pada tahap awal baru sekitar 500 anggota yang ditargetkan masuk program pada Desember mendatang,” kata Lutfil di Surabaya, Kamis (9/10/2025) malam.
Ia menambahkan, kerja sama ini akan dijalankan secara bertahap karena melibatkan administrasi personal seluruh anggota. Namun, PWI Jatim berkomitmen agar seluruh jurnalis yang tergabung bisa mendapatkan perlindungan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Agung Yuniarto, menegaskan profesi wartawan termasuk pekerjaan mulia yang tidak lepas dari risiko tinggi. Karena itu, ia menyambut baik penjajakan kerja sama dengan PWI Jatim.
Menurut Agung, besaran iuran yang perlu dibayarkan wartawan relatif terjangkau. Dengan iuran ringan tersebut, wartawan sudah dapat menikmati dua program utama, yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Manfaat yang bisa diperoleh sangat signifikan. Misalnya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja mencapai Rp42 juta. Selain itu, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung hingga sembuh melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang menjadi mitra kami di berbagai daerah,” jelas Agung.
Ia menambahkan, selain dua program utama, wartawan juga berpeluang mendapatkan manfaat lain yang tersedia bagi seluruh pekerja di Indonesia, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk jurnalis, memiliki rasa aman ketika menjalankan tugas. Harapan kami, sinergi dengan PWI Jatim ini bisa menjadi pilot project dan ditiru dalam skala nasional,” ujarnya.
Penjajakan kerja sama antara PWI Jatim dan BPJSTK ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi wartawan. Dengan iuran yang terjangkau namun manfaat besar, program ini diyakini bisa menjadi solusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan dan keamanan jurnalis di Jawa Timur.
(KS-5)