KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem 2

KANALSATU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana perkara dugaan persekongkolan dalam tender pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon–Semarang Tahap II (ruas Batang–Cirebon–Kandang Haur Timur) atau Cisem 2. Proyek strategis senilai Rp2,98 triliun ini menjadi sorotan karena diduga sarat praktik persaingan usaha tidak sehat.
Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Kamis (2/10/2025) tersebut beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU. Majelis Komisi dipimpin Ketua M. Noor Rofieq, dengan anggota Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.
Perkara bernomor 06/KPPU-L/2025 ini berawal dari laporan masyarakat, dengan menetapkan lima pihak sebagai Terlapor. Mereka adalah PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero), PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) 7. Dari tujuh peserta lelang awal, hanya dua konsorsium yang lolos hingga tahap akhir.
Dalam pembacaan LDP, Investigator KPPU menemukan indikasi kuat adanya praktik persekongkolan tender yang berpotensi melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dugaan pelanggaran diperkuat dengan sejumlah temuan, antara lain adendum berulang pada dokumen tender, gangguan serta kegagalan sistem pengadaan, penerimaan dokumen penawaran harga di luar sistem elektronik (SPSE), hingga kesamaan signifikan pada dokumen teknis antar peserta.
"Pola tersebut dinilai menunjukkan adanya koordinasi yang berpotensi merugikan persaingan sehat," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian tanggapan atas LDP serta pemeriksaan dokumen dan bukti surat dari para Terlapor.
(KS-5)