Tenggat Lapor SPT 2025 Diperpanjang hingga Akhir April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (foto: Ist)
KANALSATU - Pemerintah membawa kabar baik bagi para wajib pajak orang pribadi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.
Jika sebelumnya tenggat pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026, kini pemerintah menggesernya hingga akhir April 2026. Perpanjangan ini sekaligus menyamakan batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan Wajib Pajak Badan.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas bertepataninya batas akhir pelaporan dengan libur panjang dan cuti bersama Idulfitri 1447 H, yang berpotensi menghambat masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/3/2026), Purbaya menyebut bahwa wacana perpanjangan ini sebenarnya telah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Ia juga menyoroti progres pelaporan SPT yang masih perlu digenjot. Berdasarkan evaluasi sementara, jumlah wajib pajak yang belum melaporkan SPT masih cukup besar. Karena itu, Purbaya langsung menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan aturan resmi terkait kebijakan ini.
“Saya minta segera dibuatkan aturan resminya sampai akhir April,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak memang membuka opsi evaluasi terhadap batas waktu pelaporan SPT. Salah satu pertimbangannya adalah tingginya mobilitas masyarakat selama periode mudik Lebaran yang kerap menjadi kendala dalam penyelesaian administrasi perpajakan.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap kepatuhan wajib pajak dapat meningkat tanpa terbebani oleh keterbatasan waktu di tengah momentum hari raya. (KS-5)