Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2026 Jatuh pada 21 Maret

KANALSATU - Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil melalui sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan hisab dan pemantauan hilal (rukyat) di berbagai wilayah Indonesia.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Sidang isbat turut dihadiri sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Menag menjelaskan, secara astronomi posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Berdasarkan hisab, tinggi hilal di Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Angka tersebut belum mencapai kriteria baru MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, hasil rukyat yang dilakukan di 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.
“Dari laporan yang masuk dan telah diverifikasi, tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal,” tegas Menag.
Dengan hasil tersebut, pemerintah menetapkan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026.
Menag berharap keputusan ini dapat menjadi landasan bagi umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara serentak.
“Kita berharap ini menjadi simbol kebersamaan dan persatuan umat dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Sidang Isbat Perkuat Kepastian Hukum
Sidang isbat juga dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan duta besar negara sahabat, Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Institut Teknologi Bandung melalui Observatorium Bosscha, Planetarium Jakarta, hingga para pakar falak dan ormas Islam.
Menag menegaskan, sidang isbat merupakan bentuk kehadiran pemerintah (ulil amri) dalam memfasilitasi penentuan awal bulan kamariah, terutama yang berkaitan dengan ibadah umat.
Sebagai penguat, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini mengedepankan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal guna menjamin kepastian hukum, transparansi, serta kesatuan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah di Indonesia.
Selain itu, penetapan juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. “Sidang ini menjadi ruang musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah dan hari raya,” pungkas Menag.
(KS-9)