Kemenhaj Wajibkan Dam Haji Lewat Jalur Resmi Arab Saudi, Penyembelihan Ilegal Dilarang

KANALSATU – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan pelaksanaan dam haji di Tanah Suci wajib dilakukan melalui jalur resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi, yakni lembaga Adahi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan aturan tersebut menjadi bagian dari penguatan surat edaran dam yang diterbitkan pemerintah. Menurut Dahnil, langkah itu dilakukan agar pelaksanaan dam jemaah Indonesia berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
“Yang percaya dam harus dipotong di Tanah Haram, kami persilakan. Tetapi harus melalui jalur legal, melalui Adahi sebagai lembaga formal yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi,” kata Dahnil saat berada di Asrama Haji Kelas I Surabaya.
Ia menegaskan, pelaksanaan dam di luar lembaga resmi tersebut akan dianggap ilegal dan berpotensi menimbulkan kesemrawutan di Tanah Suci.
“Di luar lembaga itu disebut ilegal dam-nya, karena aturan mereka tegas dan kita mendukung aturan tersebut supaya tidak ada kesemrawutan,” ujarnya.
Dahnil menjelaskan, Kemenhaj tidak akan mencabut surat edaran dam meski muncul usulan dari sejumlah pihak. Pemerintah justru akan memperkuat aturan untuk mengakomodasi perbedaan pandangan fikih di kalangan umat Islam Indonesia.
Ia menyebut terdapat dua pandangan utama terkait dam haji. Mayoritas ulama meyakini dam harus dilakukan di Tanah Haram, sementara sebagian ulama lain memperbolehkan penyembelihan dilakukan di dalam negeri. Karena itu, pemerintah memberikan pilihan kepada jemaah sesuai keyakinan masing-masing.
Bagi jemaah yang mengikuti pandangan dam boleh dilakukan di Indonesia, Kemenhaj membebaskan pelaksanaan penyembelihan melalui lembaga zakat, yayasan, maupun secara mandiri di daerah asal.
Menurut Dahnil, posisi pemerintah bukan menentukan benar atau salah suatu pandangan fikih, melainkan memastikan seluruh keyakinan dapat dijalankan secara tertib dan legal. “Kementerian Haji memfasilitasi berbagai perbedaan fikih itu untuk diterapkan,” pungkasnya. (KS-9)