SPMB 2026, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Domisili

KANALSATU – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan seluruh anak usia sekolah tetap mendapatkan akses pendidikan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Untuk menjaga proses berjalan adil dan transparan, Pemkot juga memperketat pengawasan data domisili melalui integrasi aplikasi Cek In Warga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan daya tampung sekolah negeri dan swasta di Kota Pahlawan dinilai cukup untuk menampung seluruh lulusan SD negeri maupun swasta tahun ini.

“Sekolah negeri dan swasta berkolaborasi. Berdasarkan kuota yang ada di Dinas Pendidikan, insyaallah semua anak usia sekolah di Surabaya tetap bisa bersekolah pada 2026,” ujar Eddy dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Menurut dia, kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta menjadi solusi agar tidak ada anak di Surabaya yang kehilangan akses pendidikan.

Hal senada disampaikan Pemerhati Pendidikan dan Perlindungan Anak LPA Jawa Timur, Isa Anshori. Ia menyebut total daya tampung SMP negeri dan swasta di Surabaya mencapai sekitar 42 ribu kursi, sementara jumlah lulusan SD negeri dan swasta sekitar 41 ribu siswa.

“Artinya tidak ada anak usia sekolah di Surabaya yang tidak sekolah,” kata Isa.

Ia menjelaskan, kuota SMP negeri di Surabaya sekitar 17 ribu kursi atau sekitar 40 persen dari total lulusan SD. Sedangkan sisanya diperkirakan akan tertampung di sekolah swasta.

“Kalau pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan, maka seluruh anak usia sekolah tetap memiliki akses pendidikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem pengawasan administrasi kependudukan untuk mencegah manipulasi domisili dalam proses penerimaan siswa baru.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan pihaknya telah mengintegrasikan data administrasi kependudukan dengan sistem SPMB melalui aplikasi Cek In Warga.

“Integrasi ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya,” kata Irvan.

Melalui sistem tersebut, Dispendukcapil dapat memverifikasi keberadaan dan alamat tempat tinggal warga secara langsung. Karena itu, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya dilakukan demi kepentingan masuk sekolah.

Irvan menegaskan, apabila ditemukan perpindahan KK yang tidak sesuai dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya, maka proses administrasi kependudukan dapat ditolak sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak KK. Menurutnya, tanggal tersebut hanya menunjukkan waktu dokumen diproses atau dicetak, bukan menjadi penanda lama tinggal seseorang di suatu alamat.

Untuk kebutuhan verifikasi riwayat domisili dalam SPMB, masyarakat dapat mengajukan surat keterangan resmi ke Dispendukcapil Surabaya. “Kami berharap masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur demi menjaga keadilan pelaksanaan SPMB di Surabaya,” pungkasnya.
(KS-9)

Komentar