PKS ngotot UU Pilpres direvisi

JAKARTA (WIN): Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ngotot agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pilpres dilanjutkan, dan menolak pencabutan RUU Pilpres dari Program Legeslasi Nasional (Prolegnas).
Anggota Fraksi PKS Indra alasan utama penolakan pencabutan RUU Pilpres dari Prolegnas adalah bukan semata-mata besaran Presidential Threshold (PT) atau syarat mengusung presiden. Namun PKS juga mengusung isu pokok lainnya. Seperti rangkap jabatan presiden, dan kampanye dan aturan iklan capres di media massa.
"Kita tetap pada posisi menolak penarikan RUU Pilpres, karena subtansi UU harus diubah. Termasuk soal syarat capres yang kami inginkan diubah minimal Sarjana, bukan SMA," tegas Indra saat di Jakarta, Rabu (23/10/13).
Untuk diketahui, pencabutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) dari Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) ditunda lagi. Penyebabnya, banyak anggota DPR RI yang melakukan interupsi dalam rapat, Selasa (22/10/13).
Kebanyakan, interupsi dilakukan anggota dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra. Dari awal, mereka memang meminta RUU Pilpres direvisi dan menolak keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menghentikan pembahasan.
Seiring dengan banyaknya anggota fraksi yang tetap ingin melanjutkan pembahasan RUU Pilpres, anggota Baleg dari Fraksi PKB Abdul Malik Haramain kemudian meminta pengambilan keputusan tentang penarikan RUU Pilpres dari prolegnas ditunda. "Lebih baik ditunda saja langsung ke paripurna berikutnya, karena sudah banyak anggota yang pulang," kata Abdul Malik.
Atas saran itu, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimppin rapat akhirnya menyepakati untuk tidak mengambil keputusan apa pun terkait RUU Pilpres. "Keputusan RUU Pilpres ditarik atau tidak ditunda pada paripurna Kamis atau Jumat, yang kemungkinan berujung pada voting," ungkap Priyo.(win6)