KAI Daop 8 Surabaya Ingatkan Penumpang Tak Salah Kereta, Pelanggar Bisa Didenda Dua Kali Lipat

KANALSATU - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan seluruh pelanggan untuk memastikan naik kereta yang sesuai tiket serta tidak melanjutkan perjalanan melebihi relasi yang tertera. 

Imbauan ini disampaikan guna menjaga ketertiban, kelancaran operasional, serta kenyamanan dan keselamatan perjalanan, khususnya di masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang padat mobilitas.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap data perjalanan pada tiket menjadi kunci utama terciptanya layanan kereta api yang tertib dan berkualitas.

“Kami mengimbau pelanggan untuk teliti membaca informasi tiket, mulai dari nama kereta, jadwal keberangkatan, nomor kursi, hingga relasi perjalanan. Pastikan naik kereta yang benar dan turun di stasiun tujuan sesuai tiket,” ujar Mahendro.

Ia menambahkan, kesalahan naik kereta atau perjalanan melebihi relasi tidak hanya merugikan penumpang yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain serta operasional perjalanan kereta api.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan akan menerapkan sanksi tegas bagi penumpang yang dengan sengaja melanggar ketentuan relasi tiket. 

Pelanggar dikenakan denda sebesar dua kali tarif parsial subclass terendah sesuai kelas layanan, dihitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun penurunan penumpang.

Selain denda, penumpang juga akan diturunkan di stasiun terdekat dan wajib menyelesaikan pembayaran maksimal 1 x 24 jam. Jika tidak membayar denda atau mengulangi pelanggaran, KAI dapat memberlakukan sanksi lanjutan berupa larangan menggunakan layanan kereta api selama 90 hingga 180 hari.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi melalui petugas stasiun, pengumuman di area layanan, serta kanal komunikasi resmi. Penumpang juga diimbau datang lebih awal ke stasiun untuk memastikan kesesuaian data perjalanan sebelum boarding.

“Ketentuan ini kami terapkan secara tegas namun adil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” kata Mahendro.
(KS-5)

Komentar