Tim Prabowo-Hatta sudah lengkapi semua bukti fisik

KANALSATU - Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengklaim telah melengkapi semua bukti fisik terkait dengan gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). "Semua bukti sudah lengkap. Yang kemarin disebut tidak ada ternyata hanya terselip. Sekarang sudah kita lampirkan lagi," kata anggota Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Heru Widodo di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/14).

Kini, bukti-bukti fisik itu sudah diserahkan ke MK disertai dengan kesimpulan uraian fakta yang terungkap sepanjang persidangan. "Kita sudah menyusun kesimpulan persidangan yang diminta MK sebanyak 7.000 halaman. Itu kesimpulan dan lampiran. Kita serahkan hari ini," ujarnya.

Kesimpulan yang dibuat dihubungkan dengan dalil dan keterangan saksi yang sesuai. "Dari analisa fakta hukum terbukti ada pelanggaran yang dilakukan KPU selaku penyelenggara dalam proses pemilihan presiden," imbuhnya.

Semalam persidangan pada 6 Juli-18 Agustus, Tim Advokasi Prabowo-Hatta yakin tejadi pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dalam Pilpres 2014. "Dalil kami ajukan terbukti beralasan menurut hukum. Ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). Cukup beralasan bagi MK memerintahkan KPU melakukan PSU," sebutnya.

Sebelumnya, MK memberikan catatan kepada pemohon dan termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Khususnya soal bukti-bukti yang diserahkan ke majelis hakim.

Untuk pemohon, dalam hal ini Tim Advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, MK memberikan 3 catatan. Pertama, ada 3 versi bukti yang diajukan. "Mana yang akan digunakan dalam persidangan?" ucap Ketua MK Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/8/14).

Kedua, ditemukannya bukti ganda oleh panitera. Sehingga majelis hakim meminta Tim Advokasi Prabowo-Hatta diminta memperbaikinya. Ketiga, tidak ditemukannya bukti fisik dengan apa yang diperkarakan. "Ini ada di daftar bukti. Tapi bukti fisik tidak ditemukan oleh panitera," ungkap Hamdan.

Kemudian bagi termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), MK juga memberikan 3 catatan serupa. Yakni, terkait kelengkapan bukti-bukti sanggahan yang akan dicocokkan dengan pemohon.

Sementara untuk Tim Advokasi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), majelis hakim hanya memberikan satu catatan. "Kami menanyakan bukti fisik P-11 yang diajukan. Tolong dilengkapi," pinta Hamdan.

Majelis Hakim MK menerima semua barang bukti dari semua pihak yang bersengketa. Majelis hakim juga menyerahkan semua catatan kepada para pihak untuk menerima atau tidak catatan dari majelis.

"Kami terima dengan catatan. Mau melengkapi atau tidak atau menganggap cukup, kami serahkan pada para pihak. Untuk melengkapi kami beri waktu hingga besok (Selasa (19/8/14)) pukul 10.00 WIB di ruang Panitera. Tidak ada sidang lagi hingga putusan hingga 21 Agustus nanti," tandas Hamdan.(win6)

Komentar