Polri terbitkan Sprindik Abraham Samad dan Adnan Pandu

KANALSATU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Adapun Sprindik Abraham berdasarkan laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri Nomor LP/75/I/2015/Bareskrim/22 Januari 2015, Senin (26/1/2015). Abraham Samad dilaporkan terkait dengan dugaan pertemuan dengan petinggi partai politik.
Sedangkan sprindik Adnan Pandu Praja berdasarkan laporan dari Mukhlis Ramlan Nomor TBL/48/I/2015/Bareskrim. Adnan diduga memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Keduanya belum diperiksa. Saya masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik jadwal pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2/15).
Terkait dengan Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pengusahaan saham perusahaan secara ilegal, Rikwanto mengaku belum mengetahui perkembangannya. "Pak Zulkarnain yang saya belum monitor," ucap Rikwanto.(win6)