Yorrys Dorong Kasus Novanto Masuk Jalur Hukum

KANALSATU - Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Jakarta Yorrys Raweyai mendorong agar kasus yang menjerat Ketua DPR RI Setya Novanto, tak hanya diproses melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tetapi juga harus dibawa ke jalur hukum.
Dugaan atas pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) oleh Novanto untuk meminta saham PT Freeport Indonesia, telah mencoreng DPR RI sebagai lembaga terhormat.
"Harus diawasi di MKD dan juga harus ke jalur hukum. Sekarang ini semua parpol kecewa, marah. Setya Novanto dipercaya menjadi Ketua DPR, seharusnya bisa menjaga marwah sebagai lembaga terhormat," kata Yorrys saat di Gedung Kementrian Koodinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Kamis (19/11/15).
Yorrys tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan MKD terkait sanksi yang harus diberikan kepada Novanto bila terbukti mencatut nama kepala negara demi kepentingan pribadi. Sanksi untuk Novanto sebaiknya ditetapkan setelah ada putusan resmi pemeriksaan MKD atau penegak hukum. "Kalau kita (Golkar) kehilangan kursi pimpinan DPR, itu konsekuensi yang tidak kita harapkan," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Presiden Jokowi tidak pernah merestui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). "Tidak ada restu Presiden," tegas Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers di kantornya.
Hal itu diketahui Luhut setelah bertemu langsung dengan Presiden Jokowi pada Rabu (18/11/2015) kemarin, sebelum bertolak ke Kalimantan. Pemerintah tidak punya waktu untuk mengurusi hal seperti yang dilaporkan Sudirman Said.
Menurut Luhut, Jokowi pun tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum. "Kami tidak ada waktu melakukan langkah-langkah hukum. Karena menurut kami aneh saja. Tanya saja kenapa dia (Sudirman Said) laporkan ke MKD. Kita fokus ke penanganan ekonomi," ucap Luhut.
Sebelumnya, Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. Dalam laporannya, Sudirman menyebut Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, Novanto meminta saham sebesar 11% untuk Presiden Jokowi dan 9% untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla (jk), demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport. Novanto juga disebut meminta PT Freeport untuk melakukan divestasi saham sebesar 49% untuk pembangunan proyek listrik di Timika.(win6)