Mantan PM Israel, Ehud Olmert jalani hukuman penjara

KANALSATU - Sebuah tindakan penegakan hukum tanpa pandang bulu telah diterapkan oleh para penegak hukum di Israel.
Hal ini terjadi dimana Ehud Olmert, yang pernah dipuji karena upaya perdamaian dengan Palestina, pada Senin (15/2/16) menjadi mantan perdana menteri pertama Israel yang harus masuk penjara.
Pada hari itu (Senin, 15/2/16), ia memulai masa penahanan selama 19 bulan karena menerima suap dan menghalang-halangi peradilan, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita AFP.
Di tengah banyak pihak yang tercengang serta siaran langsung oleh stasiun televisi Israel, Olmert memasuki penjara Maasiyahu di kota Ramle, tak lama sebelum pukul 10.00 waktu setempat.
Sosok ramah berusia 70 tahun dan dikenal sebagai penggemar cerutu itu digiring masuk oleh para pejabat badan keamanan nasional Israel, Shin Bet, sementara kerumunan wartawan menyaksikan peristiwa itu dari jarak dekat.
Hukuman penjara yang sudah dijatuhkan terhadap Olmert menutup babak panjang proses hukum sejak ia mengakhiri jabatan pada 2009.
Dakwaan yang diterimanya dikenakan dari sebelum ia menjadi sebagai perdana menteri hingga pada tahun-tahun ia menjabat sebagai wali kota Jerusalem dan menteri ekonomi.
Dalam pesan melalui video yang disiarkan pada Senin (15/2/16) pagi sebelum ia memulai masa penahanannya, Olmert tetap menyatakan tidak bersalah.
"Bisa dibayangkan betapa menyakitkan dan anehnya perubahan ini bagi saya, keluarga saya, orang-orang yang saya sayangi dan para pendukung [saya]," kata Olmert. Ia terlihat kuyu dan sedih.
"Saya menolaknya sepenuhnya semua dakwaan penyuapan yang dikenakan kepada saya."
Lebih jauh dia menambahkan bahwa "selama menjalankan karir panjang saya juga melakukan kesalahan-kesalahan, walaupun tidak ada di antaranya, yang menurut saya, merupakan kejahatan. Dengan berat hati, saya menerima hukuman saya hari ini. Tidak ada orang yang berada di atas hukum."
Olmert sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada Mei 2014 karena menerima suap pada awal 2000 terkait kasus pembangunan besar-besaran kompleks pemukiman Holyland Jerusalem. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 18 bulan.
Pekan lalu, pengadilan Israel memberikan tambahan satu bulan hukuman karena ia dianggap menghalangi-halangi peradilan.
Hukuman menjara bagi Olmert kemungkinan masih akan diperpanjang. Mahkamah Agung masih membahas banding Olmert terhadap hukuman ketiga yang dijatuhkan, yaitu berupa hukuman penjara selama delapan bulan karena penipuan dan korupsi.
Sementara itu laporan BBC London menyebutkan Ehud Olmert, mulai menjalani hukuman penjara selama 19 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap.
Dia menjadi mantan perdana menteri Israel pertama yang dihukum penjara walau dakwaannya diajukan ketika masih menjabat Walikota Yerusalem.
Hukumannya sempat dikurangi menjadi 18 bulan pada Desember 2015, namun pekan lalu ditambah satu bulan lagi karena dianggap mengganggu proses hukum.
Dalam video yang ditayangkan Senin (15/02/16), pria berusia 70 tahun itu membantah tegas 'dakwaan korupsi'.
Video itu beredar hanya beberapa jam sebelum Olmert -yang menjabat perdana menteri Israel tahun 2006-2009- tiba di Penjara Maasiyahu di Kota Ramle, Israel tengah.
Pada Maret 2014 dia dinyatakan bersalah, sebagai walikota Yerusalem, menerima suap sekitar Rp2,5 miliar dari para pembangun di sebuah proyek real estat.
Pada 10 Februari 2016, pengadilan menolak bagian utama kesepakatan pengakuan bersalah Olmert dan menambah satu bulan penjara lagi setelah dia mengakui berupaya membujuk mantan sekretarisnya untuk tidak memberikan kesaksian yang melemahkan dia.
Mahkamah Agung Israel masih akan memutuskan satu perkara lagi, berupa kasasi yang diajukan Olmert atas hukuman delapan bulan penjara yang dijatuhkan tahun lalu dalam dakwaan penipuan dan merusak kepercayaan karena menerima pembayaran gelap dari seorang pengusaha Amerika Serikat.(ant/bbc/win7)