Hina Hakim via twitter, dijebloskan ke penjara 4 tahun

ilistrasi

KANALSATU - Jangankan menghina Presiden, menghina Hakim Pengadilan saja melalui media sosial di Kuwait bisa dijebloskan ke penjara. Buktinya Mahkamah Agung Kuwait, Senin (07/03), menetapkan hukuman penjara empat tahun bagi seorang aktivis karena menghina hakim di Twitter.

Pengadilan tersebut, dalam vonis akhirnya, menghukum Ahmad Fadhel karena menulis komentar di Twitter yang dianggap menyinggung sejumlah hakim, ungkap putusan pengadilan.

Tiga hakim agung menggugat aktivis tersebut, mengklaim bahwa mereka menjadi sasaran pencemaran nama baik.

Sebuah pengadilan tingkat rendah mengeluarkan hukuman serupa terhadap Fadhel pada Oktober 2014. Putusan itu dikuatkan oleh pengadilan tinggi pada Februari tahun lalu.

Pengadilan di negara Teluk kaya minyak itu menjatuhkan hukuman penjara kepada puluhan pengguna Twitter, khususnya karena dakwaan menghina pemimpin negara. Puluhan lainnya masih menunggu persidangan atas dakwaan serupa.

Sejak krisis politik pada Juni 2012, pemerintah Kuwait meningkatkan upaya untuk membatasi perbedaan pendapat.

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara kepada politikus, aktivis online dan jurnalis karena memanfaatkan hak kebebasan berbicara mereka, ungkap Human Rights Watch (HRW).(AFP/Antara/win4)

Komentar