Asprov se Indonesia nyatakan sikap setia kepada PSSI

KANALSATU - Asosiasi PSSI Provinsi se Indonesia menyatakan sikap setia kepada PSSI hal ini dibuktikan dengan sebuah deklarasi atau peryataan sikap yang dihadiri dan ditanda tangani 34 Asprov se Indonesia, Senin (21/3/16) di Jakarta.
“Kami, pengurus Asosiasi PSSI Provinsi se Indonesia dengan sadar dan bertanggung jawab, menuliskan dan menandatangi Deklarasi Jakarta sebagai bentuk sikap kami terhadap perkembangan situasi terkini sepakbola Indonesia,” jelas salah satu ketua Asprov saat penandatanganan deklarasi.
Menurutnya, Statuta PSSI telah mengatur semua mekanisme roda organisasi sepakbola nasional sesuai dengan Statuta FIFA yang berlaku universal terhadap anggota FIFA di seluruh dunia.
Bahwa, Statuta PSSI dan Statuta FIFA tidak bertentangan dengan hukum nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Bahwa, Sepakbola Indonesia terkena sanksi dari FIFA akibat adanya intervensi pemerintah terhadap PSSI melalui penerbitan surat keputusan Menpora yang membekukan PSSI.
Sementara Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa surat keputusan Menpora membekukan PSSI adalah tidak sah dan harus dicabut. Keputusan Mahkamah Agung tersebut secara hukum telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu saja, apa yang terjadi terhadap Ketua Umum PSSI Saudara La Nyalla Mahmud Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat hukum dalam perkara Kadin Jatim, sesuai kajian hukum organisasi adalah tidak melanggar Statuta PSSI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PSSI.
Berikut peryantaan sikap Asosiasi PSSI Provinsi se Indonesia
1. Menjunjung tinggi kedaulatan organisasi PSSI sebagai lembaga mandiri untuk mengatur, mengembangkan dan menjalankan kegiatan sepakbola nasional di tanah air.
2. Menjaga harkat dan martabat sepakbola serta marwah organisasi PSSI dari gangguan internal maupun eksternal yang dapat merugikan organisasi.
3. Menjalankan dan menaati Statuta PSSI sebagai pedoman menjalankan roda organisasi sepakbola nasional.
4. Menjalankan keputusan organisasi hasil Kongres Luar Biasa 18 April 2015 di Surabaya yang telah memilih secara sah Komite Eksekutif PSSI masa bakti 2015-2019.
5. Menolak segala bentuk upaya pengambilalihan dan penggantian kepengurusan PSSI melalui cara-cara inkonstitusional yang melanggar Statuta PSSI.