KPPU Soroti Monopoli Perdagangan Avtur
Prioritas 100 Hari Kerja

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU M. Fanshulullah Asa (dua dari kanan) bersama Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno di Surabaya, Kamis (15/2/2024).
KANALSATU - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU menyoroti dugaan monopoli perdagangan bahan bakar minyak (BBM) penerbangan atau avtur yang selama ini dikelola Pertamina.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) KPPU M. Fanshulullah Asa menuturkan, harga avtur di Indonesia 23-48 persen lebih mahal daripada negara lain. "Padahal, harga avtur memiliki kontribusi sebesar 38 persen ke harga tiket. Kalau bahan bakarnya mahal, harga tiket pesawat Di Dalam negeri tidak kompetitif," ujar Ifan- panggilan akrab M. Fanshulullah Asa di Surabaya, Kamis (15/2/2024).
Jika harga avtur bisa diturunkan diharapkan bisa mendorong sektor pariwisata. Dengan demikian pendapatan negara juga akan ikut meningkat.
Terkait avtur, KPPU telah menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi melalui surat saran dan pertimbangan pada tanggal 29 Januari 2024 untuk beberapa perbaikan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Penerbangan guna meningkatkan kinerja pasar tersebut.
"Terdapat dua poin besar dalam rekomendasi KPPU, yakni dorongan bagi implementasi open access pada pasar penyediaan dan/atau pendistribusian BBM Penerbangan, dan sistem multi provider BBM Penerbangan di bandar udara dengan kondisi- kondisi tertentu," kata Ifan.
Kondisi tersebut antara lain meliputi kesiapan infrastruktur, peluang pelaksanaan lelang atau pemilihan atas rekanan, revisi Peraturan BPH Migas Nomor 13/P/BPH MIGAS/IV/2008, dan pembuatan regulasi teknis oleh BPH Migas terhadap pemanfaatan fasilitas pengangkutan dan penyimpanan bahan bakar yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Pada sektor minyak dan gas, KPPU juga tengah melakukan pengawasan atas pengelolaan jaringan gas kota dan penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) khususnya kemasan 3 kilogram (3kg).
Hal ini sejalan dengan tidak terpenuhinya target pembangunan jaringan gas kota yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui RPJMN 2019-2024 sebesar 4 juta sambungan rumah tangga (SR). "Saat ini baru sekitar 800 ribuan atau 20 persen yang tercapai," jelasnya.
Salah satu penyebabnya adalah minimnya investasi jaringan gas kota (Jargas) dalam bentuk kerja sama Pemerintah dengan badan usaha (KBPU), di mana dari target target pembangunan 633.930 SR Jargas di tahun 2024, baru sekitar 300 ribu SR yang terbangun.
Untuk itu KPPU akan mengidenfikasi hambatan usaha di lapangan yang mengakibatkan terhambatnya pembangunan dan pengembangan jaringan gas kota. Diharapkan insiatif tersebut akan menghemat anggaran subsidi LPG secara signifikan setiap tahunnya.