Studi Banding ke Malaysia, Kadin Jatim Ingin Duplikasi Moratorium Cukai

KANALSATU – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) di wilayah Jatim melakukan Studi Banding ke Malaysia International Chamber of Commerce and Industry (MICCI), Senin (27/5/2024). Studi banding ditujukan untuk mengetahui lebih dalam tentang moratorium cukai yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia selama tiga tahun.
Selain bertemu MICCI, rombongan Kadin Jatim juga bertemu dengan Japan Tobacco International, Kementerian Keuangan Malaysia dan Bea Cukai Malaysia.
"Memang di sana mereka melakukan moratorium cukai, tidak naik selama tiga tahun. Karena kalau tiap tahun dinaikkan, industri hasil tembakau khawatir disparitas dengan rokok ilegal akan semakin tinggi. Kalau ini sampai terjadi, maka rokok ilegal akan semakin marak,” kata Ketua Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto di Graha Kadin Jatim, Rabu (29/5/2024).
Hasil studi banding ini akan kami jadikan usulan kepada Pemerintah Indonesia pada APBN mendatang.
Di sana, lanjutnya, yang dikenakan cukai tidak hanya rokok dan minuman beralkohol. Ada sejumlah komoditas dan barang yang juga dikenakan cukai. Misalnya gula pemanis, kendaraan bermotor, bahkan permainan mahyong, sehingga pendapatan cukai bisa beragam.
"Kalau di Indonesia kendaraan bermotor belum dikenakan cukai, kalau gula sudah diatur tetapi belum terlaksana dengan baik," ungkapnya.
Usai melakukan study banding, baik Adik maupun pelaku IHT berharap Pemerintah Indonesia juga melaksanakan hal yang sama.
"Indonesia harus mencoba seperti yang dilakukan Malaysia. Melakukan moratorium cukai dan mulai mewajibkan cukai untuk komoditas atau produk lain agar target cukai bisa terpenuhi," katanya.
Adik menambahkan, memang lebih mudah melakukan pengawasan di Malaysia karena industri rokok hanya sekitar tiga perusahan. Sebagian besar rokok yang beredar adalah impor.
”Di sana juga tidak ada petaninya. Sementara di sini ada dan jumlah industri rokok sangat banyak, mulai dari yang besar hingga industri rokok rumahan," ujar Adik.
Sejauh ini, Kadin Jatim memiliki komitmen kuat untuk membantu IHT tetap bisa berkembang. Hal ini mengingat Jatim merupakan kontributor utama penerimaan pajak dari cukai hasil tembakau.
Penerimaan cukai hasil tembakau di tahun 2023 mencapai sebesar Rp 213,49 triliun atau 96 persen dari total penerimaan cukai yang dihimpun pada tahun 2023.
Tingginya kenaikan cukai pada tahun-tahun sebelumnya menyebabkan berkurangnya permintaan terhadap produk tembakau legal karena konsumen beralih ke rokok ilegal. Angka peredaran rokok ilegal meningkat dari 4,9 persen pada tahun 2020 menjadi 6,9 persen pada tahun 2023.
"Kadin Jawa Timur khawatir konsumsi rokok ilegal juga akan melemahkan perekonomian dan pembangunan negara," tandasnya.
Indikasi melemahnya IHT dalam negeri menurut Adik sudah terlihat dari terus menurunnya jumlah industri rokok yang cukup signifikan. Jumlah Unit Usaha IHT pada tahun 2007 tercatat sebanyak 4.669 perusahaan. Sedangkan pada tahun 2022 hanya tinggal 1.100 unit usaha.
Tren produksi rokok juga cukup fluktuatif dan terlihat menurun sejak tahun 2021. Tercatat pada tahun 2023 produksi rokok ada di angka 318 miliar batang atau menurun sekitar 1,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Oleh karena itu, harapan kami pemerintah Indonesia juga melaksanakan moratorium cukai seperti halnya yang dilakukan Malaysia," pungkasnya. (KS-5)