Dinilai Memberatkan, Kadin Surabaya Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tapera

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti
KANALSATU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Iuran sebesar 3 persen tersebut ditanggung okeh dua pihak yaitu pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri. Sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Atas kebijakan tersebut, banyak masyarakat yang merasa keberatan karena dianggap memberatkan dan rentan diselewengkan. Untuk itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah untuk melakukan uji ulang aturan tersebut.
Menurutnya, pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar 3 persen untuk Tapera dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat kian terhimpit. Apalagi kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama. Banyak juga yang sudah miliki tanggungan kredit yang harus dibayar setiap bulannya.
“Perlu dikaji ulang, kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah, juga kita belum tahu mekanismenya nanti seperti apa,” kata Ali Affandi di Surabaya, Jumat (31/5/2024).
Sehingga para pengusaha yang ada di bawah naungan Kadin Surabaya banyak yang melayangkan keberatan. Meski belum memberikan sikap resmi tetapi pihaknya berharap agar kebijakan simpanan Tapera ini dapat dikaji ulang oleh pemerintah.
Terlebih, menurut dia, mekanisme pengimplementasiannya juga belum jelas.
“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta keberatan dengan adanya Tapera ini karena masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut Andi, kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah. Namun kembali lagi, semua harus dikaji ulang.
Apalagi jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan.
“Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau nggak diawasi lembaga keuangan nanti bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Jika pekerja melanggar aturan, maka beradasarkan Pasal 55 akan dikenakan sanksi tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
Sementara sanksi pengusaha lebih beragam. Mulai dari sanksi tertulis dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha. (KS-5)