Rencana Ubah Permen Tarif Pelabuhan, Ketua DPD RI Minta Menhub Dengar Aspirasi Asosiasi di Daerah

KANALSATU - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Perhubungan (Menjub) mendengar aspirasi dari para pelaku dunia usaha pelayaran.
Permintaa Ketua DPD RI itu terkait rencana perubahan atas Permenhub sebelumnya, yakni Permenhub Nomor 121 tahun 2018.
Alasannya, karena ada perbedaan atas Permenhub yang lama dengan Rancangan Permenhub yang baru nanti, khususnya di norma pelibatan stakeholder dalam penentuan tarif.
Seperti diketahui, rencana kementerian perhubungan akan menggubah Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Kepelabuhanan.
Rencana tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, mendapat penolakan dari asosiasi kepelabuhanan dan organisasi pengusaha di daerah.
“Saya sudah mendengar dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur dan lima Asosiasi yang bergerak di usaha pelayaran dan pelabuhan. Mereka menolak klausul penghilangan keterlibatan stakeholder dalam penentuan tarif. Ini penting, karena semua kebijakan publik, wajib membuka ruang partisipasi. Terutama yang berdampak langsung kepada stakeholder,” ungkap LaNyalla, di Jakarta, Senin (26/8/2024).
LaNyalla juga mengatakan, sebaiknya Kementerian Perhubungan merespon aspirasi yang berkembang.
Hal ini mengingat angka Logistic Performance Index (LPI) Indonesia justru harus ditingkatkan skornya. Salah satu yang menjadi faktor adalah cost of logistic. Jangan sampai jadi lebih mahal. “Jadi aspirasi mereka penting untuk didengar, demi memperkuat industri manufaktur, terutama dalam ekspor produk dan impor bahan baku,” imbuh mantan Ketua Umum KADIN Jawa Timur ini.
Seperti diberitakan, KADIN Jawa Timur bersama lima Asosiasi Kepelabuhanan, yakni Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA) Surabaya, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jawa Timur, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jawa Timur, dan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jaqa Timur, menyatakan keberatan atas encana perubahan Permenhub Nomor 121 tahun 2018 tersebut.
Ketua KADIN Jatim, Adik Dwi Putranto, membenarkan hal tersebut. Bahkan dikatakan peraturan yang ada, Nomor 121/2018 sudah tepat, karena penentuan tarif melibatkan asosiasi kepelabuhanan.
Namun ada rencana menghilangkan klausul keterlibatan tersebut. Sehingga Badan Usaha Pelabuhan (BUP) bisa menaikkan tarif sepihak.
Adik yakin pemerintah akan memahami penolakan tersebut, mengingat peta jalan pemerintah adalah menurunkan biaya logistik, agar daya saing produk Indonesia semakin naik.
“Kami menyuarakan hal ini, karena menjadi perhatian serius para pelaku dunia usaha Pelayaran dan Pelabuhan,” tegasnya Jumat (23/8/2024) lalu.
Menurut informasi, KADIN Jawa Timur bersama asosiasi-asosiasi terkait akan bersurat secara resmi kepada Presiden, Kementerian dan Lembaga Legislatif terkait hal tersebut. (ard)