Ketua PWI Jawa Timur Kecam Ajudan Kapokri yang Lakukan Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

MERUSAK HUBUNGAN: Ketua PWI Jawa Timur, Lutfil Hakim, menegaskan dalam pernyataan resmi Minggu (6/4/2025), jika tindak kekerasan itu benar, insiden ini telah merusak hubungan baik yang selama ini terjalin antara Kepolisian dan insan pers. (dok/ard)
KANALSATU - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Lutfil Hakim, mengecam keras tindakan ajudan Kapolri yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Tindak kekerasan itu sendiri dilakukan saat kunjungan kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Jika tindak kekerasan itu benar, menurut Lutfil insiden ini telah merusak hubungan baik yang selama ini terjalin antara Kepolisian dan insan pers.

“Saya yakin bukan hanya kalangan pers yang menyesalkan sikap arogan oknum tersebut. Kalangan Kepolisian sendiri pasti banyak yang kecewa,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Minggu (6/4/2025).

Karena itu dia menegaskan tidak ada pilihan lain selain menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ajudan yang arogan tersebut.

Kejadian ini, lanjut Lutfil, harus menjadi bahan koreksi bersama antara Kepolisian dan Pers, terkait batas-batas yang harus dihormati dalam kerja jurnalistik.

“Meminta maaf sudah selayaknya. Tapi harus tetap ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut agar bisa menjadi ukuran dan model relasi antara kedua belah pihak ke depannya,” tegasnya.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, insiden kekerasan itu terjadi saat Kapolri meninjau arus balik dan menyapa calon penumpang kereta api.

Namun disayangkan, sejumlah jurnalis yang meliput kegiatan tersebut didorong dengan kasar oleh ajudan Kapolri dengan sangat kasar sekali.

“Para jurnalis didorong dengan cukup kasar,” kata Dhana Kencana, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang.

Bahkan menurut Makna Zaezar, dari Pewartawa Kantor Berita Antara, selain para awak media itu didorong dengan kasar, juga dipukul di bagian kepala meski sudah mundur dari kerumunan.

Tak hanya itu, ajudan Kapolri juga dilaporkan mengeluarkan ancaman verbal. Ia terdengar berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”

Menurut Ketua Divi Advikasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, tindakan ajudan Kapokri itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentangnoers.

“Pelaku bisa dipidana dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Daffy.

Karena itu PFI dan AJI Semarang menuntut permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri dan sanksi tegas dari institusi Polri. (ard)
Komentar