Iran Bentuk Kepemimpinan Sementara Usai Ayatollah Ali Khamenei Tewas dalam Serangan AS–Israel

KANALSATU – Iran resmi memasuki fase transisi politik setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan tewas dalam serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2) pagi waktu setempat. Pemerintah Iran bergerak cepat dengan membentuk otoritas kepemimpinan sementara untuk mencegah kekosongan kekuasaan dan menjaga stabilitas negara.
Wakil Presiden Iran Mohammad Mokhber menyatakan, sesuai konstitusi, tugas Pemimpin Tertinggi sementara akan dijalankan oleh Masoud Pezeshkian bersama Ketua Pengadilan dan seorang anggota Dewan Wali Iran.
“Presiden, Ketua Pengadilan, dan anggota Dewan Wali akan menjalankan tugas Pemimpin Tertinggi di masa kekosongan jabatan. Mekanisme ini sudah dipersiapkan jauh hari untuk menjamin keberlanjutan sistem pemerintahan,” kata Mokhber, dikutip kantor berita IRNA.
Kabar wafatnya Khamenei disampaikan media pemerintah Iran yang menyebut ia gugur sebagai martir akibat serangan AS dan Israel. Negara pun menetapkan 40 hari masa berkabung nasional. Laporan menyebutkan, sejumlah anggota keluarga Khamenei turut menjadi korban dalam serangan tersebut.
Pernyataan duka juga datang dari Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC). Dalam keterangan resminya yang dikutip Al Jazeera, IRGC menyebut kematian Khamenei sebagai kehilangan besar bagi bangsa Iran dan menegaskan akan berdiri tegas menghadapi ancaman domestik maupun asing.
Sementara itu, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara terbuka mengumumkan kematian Khamenei melalui akun Truth Social.
Media Israel melaporkan operasi gabungan AS–Israel membombardir sejumlah lokasi strategis di Iran, termasuk kompleks kediaman Khamenei. Disebutkan sekitar 30 bom dijatuhkan ke area tersebut.
Sistem Pemerintahan Iran dan Suksesi Kekuasaan
Iran menganut sistem teokrasi republik yang berlandaskan prinsip Wilayatul Faqih—kepemimpinan ulama ahli hukum Islam. Dalam sistem ini, Pemimpin Tertinggi memegang otoritas tertinggi atas kebijakan luar negeri, militer, dan peradilan.
Presiden berperan sebagai kepala pemerintahan yang mengelola administrasi dan ekonomi, namun tetap berada di bawah kendali Pemimpin Tertinggi.
Lembaga berpengaruh lainnya adalah Dewan Wali, yang bertugas memastikan seluruh undang-undang dan kebijakan sejalan dengan hukum Islam serta memiliki kewenangan menyaring kandidat pemilu. Adapun Majelis Ahli, yang terdiri dari para ulama, memiliki mandat memilih dan mengawasi Pemimpin Tertinggi.
Sistem ini dirancang oleh Ayatollah Ruhollah Khomeini pasca Revolusi Iran 1979 untuk memastikan Iran tidak kembali ke monarki dan tetap berada dalam koridor ideologi Islam.
Khamenei sendiri menjabat sebagai Pemimpin Tertinggi sejak 4 Juni 1989, menggantikan Khomeini yang wafat sehari sebelumnya. Sebelum menduduki posisi tertinggi tersebut, ia pernah menjabat Presiden Iran selama dua periode (1981–1989).
Dengan terbentuknya kepemimpinan sementara, Iran berupaya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di tengah situasi geopolitik yang memanas dan potensi eskalasi konflik kawasan pasca-tewasnya pemimpin tertinggi mereka. (KS-9)