Hari Persaingan Usaha 2026, KPPU Tekankan Persaingan Sehat sebagai Kunci Kekuatan Ekonomi Nasional

KANALSATU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali memperingati Hari Persaingan Usaha yang jatuh setiap 5 Maret. Tahun ini menjadi peringatan keempat sejak momentum tersebut diperkenalkan untuk menandai ditandatanganinya Undang-Undang Persaingan Usaha sekaligus mendorong budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.
Pada 2026, Hari Persaingan Usaha mengusung tema “Persaingan Sehat di Keseharian Kita”. Tema ini menegaskan bahwa persaingan yang adil tidak hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi produktivitas, inovasi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa di tengah dinamika ekonomi global dan percepatan transformasi digital, penguatan budaya persaingan sehat harus menjadi prioritas nasional agar pasar yang efisien mampu memberikan manfaat nyata bagi konsumen, pelaku usaha, terutama UMKM, serta investor.
Menurut Ifan- sapaan akrab Fanshurullah, berbagai indikator makroekonomi dan indeks internasional menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki peluang besar untuk memperkuat daya saing ekonominya.
Namun, hal tersebut membutuhkan kebijakan pengawasan yang adaptif agar persaingan usaha dapat mendorong, bukan justru menghambat, pertumbuhan ekonomi.
Ia mencontohkan, Indonesia saat ini berada di peringkat ke-55 dalam Global Innovation Index 2025. Posisi tersebut mencerminkan adanya kemajuan sekaligus menunjukkan perlunya penguatan sumber daya manusia dan riset.
Di sisi lain, Indonesia sempat melonjak ke peringkat ke-27 dalam IMD World Competitiveness Ranking 2024 sebelum mengalami penurunan pada 2025, yang menunjukkan adanya volatilitas daya saing nasional.
Dari sisi pasar tenaga kerja, kondisi menunjukkan tren yang cukup positif. Tingkat pengangguran tercatat turun menjadi sekitar 4,9 persen pada 2024 dengan meningkatnya partisipasi angkatan kerja.
Produktivitas tenaga kerja juga mencapai sekitar Rp89,33 juta per pekerja berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Menurut KPPU, kondisi ini dapat lebih optimal apabila ekosistem persaingan pasar berjalan secara sehat dan adil.
Selain itu, Indeks Persaingan Usaha (IPU) 2025 menunjukkan skor 5,01 dari skala 1–7. Angka tersebut menggambarkan bahwa struktur pasar di Indonesia relatif kompetitif, meskipun tetap perlu kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan posisi dominan maupun praktik monopoli, termasuk di sektor digital.
“KPPU terus memproses dan memutus perkara persaingan usaha serta menjatuhkan sanksi. Kami juga mengawasi pelaksanaan kemitraan untuk melindungi UMKM dari praktik usaha yang tidak sehat sebagai bentuk nyata peran pengawasan dalam menjaga pasar,” ujar Ifan.
Ia menjelaskan bahwa dalam kehidupan sehari-hari, persaingan sehat dapat terlihat ketika pelaku UMKM memperoleh akses yang adil terhadap platform digital sehingga memiliki kesempatan yang sama untuk menjangkau pasar.
Konsumen juga diuntungkan karena dapat memperoleh produk berkualitas dengan harga yang lebih kompetitif, sementara para inovator memiliki ruang untuk berinvestasi dan mengembangkan produk baru tanpa takut menghadapi praktik persaingan yang curang.
“Persaingan yang sehat adalah budaya ekonomi yang memberi pilihan, menurunkan harga, dan mendorong inovasi demi kesejahteraan publik. Kami berkomitmen memperkuat penegakan hukum dan edukasi agar nilai persaingan sehat dapat dirasakan mulai dari pasar tradisional hingga platform digital,” kata Ifan.
Menurutnya, persaingan sehat juga memberikan dampak positif dalam ekosistem bisnis. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan produk dengan harga kompetitif, pelaku UMKM mendapatkan ruang untuk berkembang melalui inovasi dan pemasaran digital, sementara perusahaan besar terdorong untuk meningkatkan efisiensi serta kualitas layanan agar tetap relevan di pasar yang semakin dinamis.
Untuk memperkuat ekosistem tersebut, KPPU menyiapkan berbagai langkah strategis. Lembaga ini akan memperluas program edukasi publik mengenai hak dan etika dalam persaingan usaha melalui program nasional bersama kementerian terkait.
Selain itu, KPPU juga memperkuat kolaborasi dengan kementerian serta pemerintah daerah untuk memperkuat kemitraan dan memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM.
KPPU menegaskan bahwa Hari Persaingan Usaha merupakan momentum penting bagi seluruh pihak. Bagi masyarakat, peringatan ini menjadi kesempatan untuk memahami pentingnya persaingan sehat dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi pelaku usaha, momen ini menjadi pengingat untuk menjaga kesetaraan kesempatan dalam berbisnis. Sementara bagi pemerintah, Hari Persaingan Usaha menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus selalu berpihak pada prinsip kompetisi yang sehat.
(KS-5)