Dalam 4 Hari, LPS Proses Klaim 3.156 Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank

KANALSATU - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menangani hak nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank setelah izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026. Hanya dalam waktu empat hari kerja, LPS telah memproses dan membayarkan klaim penjaminan simpanan mayoritas nasabah.
Pembayaran klaim mulai dilakukan sejak 2 Februari 2026. Hingga tahap awal ini, LPS telah mencairkan klaim penjaminan untuk 3.156 rekening milik 2.852 nasabah, atau setara 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan. Nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp46,1 miliar.
Proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang ditunjuk sebagai bank pembayar. Sementara itu, LPS masih melanjutkan rekonsiliasi dan verifikasi data atas sisa rekening nasabah untuk pembayaran tahap berikutnya.
Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, yang memantau langsung proses pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya, memastikan seluruh tahapan berjalan lancar. Ia mengapresiasi sikap nasabah yang tetap tenang dan memahami mekanisme penjaminan simpanan oleh LPS.
“Nasabah sudah memahami kewenangan LPS, ketentuan penjaminan 3T, serta batas maksimal penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar. Proses pembayaran tahap pertama berjalan tertib dan lancar,” ujar Samsu.
Kecepatan pembayaran klaim ini turut memberikan rasa aman bagi nasabah. Salah seorang nasabah, Indra, mengaku tidak khawatir saat mengetahui BPR Prima Master Bank dilikuidasi. Ia menilai keberadaan LPS memberikan kepastian perlindungan simpanan, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi nasabah yang simpanannya telah diumumkan layak dibayar, LPS mengimbau agar segera mendatangi kantor cabang dan kantor cabang pembantu BNI yang telah ditetapkan dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening. Pengajuan klaim penjaminan simpanan masih dapat dilakukan hingga 26 Januari 2031.
Sementara itu, nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap awal diminta menunggu pengumuman selanjutnya. Sesuai ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan proses verifikasi seluruh data simpanan.
Adapun bagi debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR setempat.
Daftar Cabang Bank Pembayar BPR Prima Master Bank yang ditunjuk LPS:
Wilayah Jawa Timur
1. BNI KCP Jembatan Merah – Jl. Rajawali No. 10, Surabaya
2. BNI KCP Darmo Indah – Jl. Darmo Indah Timur Blok G No. 60, Surabaya
3. BNI KCP Kapasan – Jl. Kapasan No. 167, Surabaya
4. BNI KCP Dharma Husada – Jl. Dharmahusada No. 143, Surabaya
5. BNI KCP Rukun Manyar Indah – Komplek Ruko RMI Blok G4–G5, Jl. Bratang Binangun, Surabaya
6. BNI KCP Kutisari – Ruko Surya Inti A3–A6, Surabaya
7. BNI KC HR Muhammad – Jl. HR Muhammad No. 96 B–C, Surabaya
8. BNI KCP Kedungdoro – Jl. Kedungdoro No. 81–87, Surabaya
9. BNI KCP Kedung Cowek – Jl. Undaan Wetan No. 28–28A, Surabaya
10. BNI KCP Hang Tuah Sidoarjo – Jl. Hang Tuah No. 22, Sidoarjo
11. BNI KCP Tropodo – Jl. Raya Tropodo No. 155–9, Waru
12. BNI KC Gresik – Jl. Veteran No. 142, Gresik
13. BNI KC Malang – Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 75–77, Malang
14. BNI KC Jember – Jl. PB Sudirman No. 9, Jember
Wilayah Jabodetabek
1. BNI KCP ITC Mangga Dua – ITC Mangga Dua Lt. 1 Blok A1 No. 6–7, Jakarta Utara
2. BNI KC Jatinegara – Jl. Jatinegara Timur No. 67–65, Jakarta Timur
3. BNI KC Jababeka – Jl. Jababeka Raya Kav. A1 B, Cikarang
4. BNI KCP Larangan – Jl. Ciledug Raya No. 1, Tangerang
5. BNI KCP Pondok Cina – Jl. Margonda Raya No. 47A, Depok
Wilayah Lainnya
1. BNI KCP PB Sudirman – Jl. PB Sudirman No. 28, Dauh Puri Klod
2. BNI KCP Karangturi – Jl. MT Haryono No. 525, Semarang
3. BNI KCP Cakranegara – Jl. Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram
(KS-5)