Transisi Data PBI JK, Gubernur Khofifah Pastikan Layanan Kesehatan Warga Jatim Tetap Berjalan

KANALSATU  – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh pasien Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Jawa Timur tetap mendapatkan layanan kesehatan selama masa transisi pemutakhiran data kepesertaan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul kebijakan nasional pemutakhiran data PBI JK melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berdampak pada penonaktifan kepesertaan per 1 Februari 2026. 

Di Jawa Timur, tercatat sebanyak 1.480.380 peserta PBI JK dinonaktifkan sementara dalam proses pembaruan data tersebut.

Khofifah meminta masyarakat tetap tenang, khususnya warga yang tengah menjalani pengobatan rutin maupun pasien dengan penyakit kronis dan kondisi darurat.

“Prinsip utamanya adalah keselamatan pasien. Saya sudah menginstruksikan OPD terkait agar tidak boleh ada penolakan layanan kesehatan, terutama bagi pasien kronis dan gawat darurat, selama proses pemutakhiran data berlangsung,” tegas Khofifah.

Khofifah menjelaskan, kebijakan pemutakhiran data PBI JK merupakan kebijakan nasional yang telah disepakati pemerintah pusat dan DPR RI, dengan pemberian masa transisi selama tiga bulan. Dalam periode tersebut, layanan kesehatan tetap berjalan dan pembiayaan PBI JK masih ditanggung pemerintah sembari menunggu hasil pemutakhiran data.

Sebagai langkah konkret, Gubernur Khofifah telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur untuk melakukan mitigasi strategis guna melindungi masyarakat rentan.

“Seluruh OPD terkait kami minta bergerak cepat melakukan mitigasi strategis agar masyarakat Jawa Timur tetap terlindungi selama masa transisi pemutakhiran data ini,” ujarnya.

Dinas Kesehatan Jawa Timur bersama seluruh fasilitas kesehatan diminta tetap memberikan pelayanan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan penanganan segera, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, maupun kondisi darurat medis.

Sementara itu, Dinas Sosial di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diperintahkan memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mempercepat pemutakhiran data sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Selain itu, Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ditugaskan melakukan sosialisasi serta penyisiran warga desil 1–4 yang belum terdaftar sebagai peserta PBI JK. Warga yang memenuhi kriteria akan segera diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG.

Sinergi lintas lembaga juga diperkuat dengan BPJS Kesehatan yang memastikan pelayanan tetap diberikan, terutama bagi pasien dengan kebutuhan layanan rutin seperti hemodialisa dan thalassemia di seluruh fasilitas kesehatan mitra.

Pemprov Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak terjadi penolakan layanan kesehatan selama masa transisi pemutakhiran data PBI JK, sekaligus menjaga hak masyarakat atas akses layanan kesehatan yang layak.

Baca Berita Menarik Lainnya di Google News

Komentar