BEI Sesuaikan Aturan Pencatatan Saham, Batas Minimum Free Float Dinaikkan Jadi 15 Persen

KANALSATU – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham sebagai bagian dari tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Penyesuaian aturan tersebut dilakukan dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2026.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat struktur pasar modal nasional sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Salah satu perubahan utama adalah kebijakan pendalaman pasar melalui peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik (free float) menjadi 15 persen. 

Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap dengan masa transisi agar emiten memiliki waktu menyesuaikan diri.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa langkah penyesuaian aturan ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku pasar sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia.

Selain aspek free float, BEI juga mendorong penguatan tata kelola perusahaan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. "Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip tata kelola yang baik secara konsisten," ujarnya.

Penguatan governance turut diperluas dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Dengan ketentuan ini, BEI berharap kualitas penyajian serta keterbukaan laporan keuangan emiten dapat semakin meningkat.

Di sisi lain, penyesuaian Peraturan I-A juga mencakup peningkatan standar calon perusahaan tercatat. Persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola dirancang lebih ketat guna memperkuat kepercayaan investor terhadap kualitas emiten di pasar modal Indonesia.

Pemenuhan batas minimum free float 15 persen akan dilakukan melalui beberapa tahapan dengan target antara yang jelas. BEI akan melakukan pemantauan serta pendampingan berkelanjutan untuk memastikan setiap perusahaan tercatat dapat mencapai target akhir sesuai jadwal yang ditetapkan.

Dalam proses penyusunan aturan tersebut, BEI telah menggelar forum dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2). Forum itu dihadiri perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).

"Masukan dari para asosiasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A," jelasnya. BEI juga menjadwalkan dialog lanjutan dengan perusahaan tercatat dan anggota bursa pada 6 Februari 2026.

Sejalan dengan itu, periode pengumpulan tanggapan dari pelaku pasar dibuka pada 4–19 Februari 2026. Rancangan peraturan dapat diakses melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan masukan secara aktif.

Untuk mendukung kelancaran implementasi kebijakan, BEI menyediakan hot desk sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat. Layanan tersebut dapat diakses melalui alamat surat elektronik peraturan.ppu@idx.co.id. 
(KS-5)

Komentar