Dorong Transparansi Investasi Dana Haji, BPKH Gandeng Media Tingkatkan Literasi Publik


KANALSATU - Peran jurnalis dinilai strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai pengelolaan dana haji. Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ahmad Zaky, dalam kegiatan Outlook BPKH 2026 di Surabaya, Jumat (13/2/2026).

Menurut Zaky, pemahaman publik terhadap lembaga dan mekanisme pengelolaan dana haji masih perlu diperkuat. Karena itu, keterlibatan media menjadi kunci agar informasi yang benar dapat tersampaikan secara luas.

“Kita menyadari bahwa peran jurnalis itu sangat besar untuk melakukan edukasi dan peningkatan literasi di masyarakat. Mereka adalah ujung tombak. Kalau jurnalis sendiri tidak familiar dengan lembaga maupun program-program BPKH serta bagaimana dana itu dikelola, apalagi masyarakat,” ujar Zaky.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 5,5 juta jemaah haji yang telah mendaftar dan menyetorkan dana awal. Total dana yang dikelola BPKH mencapai sekitar Rp180 triliun.

“Dari sekitar 5,5 juta jemaah haji yang mengantre dan meregister serta menitipkan dananya, BPKH saat ini mengelola sekitar Rp180 triliun. Masyarakat perlu mengetahui bahwa semuanya dikelola secara akuntabel, berbasis syariah, dan transparan,” katanya.

Zaky memaparkan, dana tersebut ditempatkan dalam berbagai instrumen yang aman dan sesuai regulasi, di antaranya penempatan di bank dan investasi pada instrumen syariah. Ia menegaskan, BPKH tidak mengambil langkah investasi berisiko tinggi.

“Kita bisa saja bermain di investasi langsung atau sektor yang high risk high gain. Tapi ini dana umat, dana abadi. Dalam undang-undang juga dibatasi agar kita memastikan pengelolaan yang lebih aman dan lebih secure,” ujarnya.

Dari pengelolaan dana tersebut, BPKH memperoleh nilai manfaat sekitar Rp11 hingga Rp12 triliun per tahun. Sebagian nilai manfaat itu digunakan untuk membantu membiayai keberangkatan jemaah haji.

Untuk penyelenggaraan haji 2026, Zaky menyebut sekitar 38 persen biaya haji jemaah reguler ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana. Artinya, jemaah hanya menanggung sekitar 62 persen dari total biaya.

“38 persen itu dari mana? Itu dari uang 5,5 juta jemaah yang kita kelola. Nilai manfaat itulah yang dipakai untuk menggenapi biaya haji yang telah ditentukan,” jelasnya.

Ia mencontohkan, total biaya haji per jemaah pada 2026 sekitar Rp221 juta. Namun angka tersebut bukan seluruhnya dibayar langsung oleh jemaah. Setoran awal sebesar Rp25 juta, ditambah akumulasi nilai manfaat yang diterima setiap tahun, serta subsidi dari hasil pengelolaan dana, menjadi komponen penopang biaya tersebut.

“Setiap tahun, dua kali setahun, jemaah mendapatkan nilai manfaat atau bagi hasil. Itu bisa dicek. Jadi setoran awal Rp25 juta itu berkembang, seperti rekening,” katanya.

Zaky juga menegaskan bahwa dana yang ditempatkan di bank-bank penerima setoran awal (BPS) dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek keamanan dana. “Termasuk uang-uang yang ditempatkan di bank pengelola setoran itu dijamin oleh LPS. Kalau terjadi sesuatu di banknya, insyaallah akan dijamin oleh lembaga penjamin simpanan,” ujarnya.

Untuk memudahkan jemaah memantau perkembangan dana, BPKH menyediakan layanan digital melalui aplikasi BPKH Apps yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store. Jemaah cukup membuat akun dan memasukkan nomor porsi untuk melihat rincian setoran dan nilai manfaat yang diperoleh.

“Nanti akan terlihat seperti rekening di bank. Bahkan ada yang bergurau, setor Rp25 juta dapat subsidi Rp35 juta, ini investasi yang sangat menguntungkan,” kata Zaky.

Ia menegaskan, penguatan literasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan dana haji yang jumlahnya terus berkembang seiring panjangnya masa tunggu keberangkatan. (KS-5)
Komentar