Dampak Insiden Bekasi Timur, KAI Daop 8 Surabaya Batalkan Sejumlah Perjalanan Kereta
KANALSATU - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melakukan penyesuaian pola operasi perjalanan kereta api pada Rabu (29/4/2026) untuk meminimalkan dampak insiden di Bekasi Timur. Kebijakan ini berdampak pada keterlambatan hingga pembatalan sejumlah perjalanan dari dan menuju wilayah Surabaya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan akibat keterlambatan dan pembatalan perjalanan. KAI terus melakukan percepatan pemulihan dengan tetap mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Sejumlah perjalanan yang dibatalkan antara lain:
* KA Ambarawa Ekspres relasi Surabaya Pasarturi–Semarang Poncol
* KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng–Pasar Senen
* KA Majapahit relasi Malang–Pasar Senen
* KA Arjuno Ekspres relasi Surabaya Gubeng–Malang dan sebaliknya
Selain itu, beberapa kereta mengalami keterlambatan keberangkatan karena menunggu kesiapan rangkaian, di antaranya KA Argo Bromo Anggrek, Argo Anjasmoro, Gayabaru Malam Selatan, Matarmaja, dan Gajayana.
Dampak juga dirasakan oleh perjalanan lintas wilayah yang melintasi Daop 8 Surabaya, seperti KA Pandalungan dan KA Blambangan Ekspres yang mengalami keterlambatan.
KAI memastikan pelanggan yang terdampak pembatalan dapat melakukan pengembalian tiket hingga 100 persen di luar biaya pemesanan. Proses refund dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI maupun loket stasiun. Sementara itu, pelanggan yang mengalami keterlambatan tetap berhak memperoleh kompensasi sesuai ketentuan service recovery.
Mahendro menegaskan, pihaknya berkomitmen memastikan hak pelanggan tetap terpenuhi dan mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terbaru melalui kanal resmi KAI.
Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan percepatan pemulihan agar operasional perjalanan kereta api dapat kembali normal, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan. (KS-5)