Terungkap! 66 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jatim, Negara Terancam Rugi Rp7,5 Miliar

KANALSATU - Sebanyak 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi berhasil diungkap Polda Jawa Timur sepanjang Januari–April 2026, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Pertamina Patra Niaga pun mengapresiasi langkah tegas aparat dalam menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.
Pertamina Patra Niaga menyampaikan apresiasi atas komitmen jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur dalam menindak praktik ilegal penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Jawa Timur.
Langkah penegakan hukum ini dinilai krusial untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan sesuai peruntukan, sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan negara dan publik.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026), yang dihadiri Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas, serta jajaran Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus.
Roy menegaskan, penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kebijakan strategis pemerintah di sektor energi. Ia menekankan pentingnya pengelolaan subsidi yang transparan dan akuntabel.
“Pengelolaan subsidi harus transparan, akuntabel, dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Iwan Yudha Wibawa, menyebut perbedaan harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi salah satu pemicu utama terjadinya penyimpangan. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk turut mengawasi distribusi energi.
Dari hasil pengungkapan, aparat menemukan beragam modus operandi yang digunakan pelaku. Di antaranya penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengisi BBM berulang kali, penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali, penggunaan banyak barcode, hingga praktik pengoplosan LPG 3 kg ke tabung non-subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan dukungan penuh perusahaan terhadap upaya aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan TNI, dalam memberantas penyalahgunaan energi subsidi.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dalam penindakan hukum terhadap praktik distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ahad menambahkan, Pertamina tidak akan mentolerir penyimpangan dalam rantai distribusi. Selain proses hukum, sanksi tegas juga akan diberikan kepada mitra atau lembaga penyalur yang terbukti melanggar, mulai dari pembinaan hingga pemutusan hubungan usaha.
Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi berplang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan energi secara bijak sesuai kebutuhan.
Pertamina juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui aparat penegak hukum maupun Pertamina Contact Center 135.
(KS-5)