Atasi Fenomena "Saham Tidur", BEI Jatim Dorong Emiten Tingkatkan Free Float hingga 25%

KANALSATU – Permasalahan likuiditas saham di pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Rendahnya porsi saham beredar di publik atau free float dinilai menjadi akar penyebab munculnya fenomena "saham tidur" pada sejumlah emiten, termasuk di wilayah Jawa Timur.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa, mengungkapkan bahwa standar porsi kepemilikan publik di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan bursa regional.
Dalam Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Rabu (6/5/2026), Cita menjelaskan bahwa regulasi lama yang menetapkan batas minimal free float sebesar 7,5% sudah tidak lagi relevan dengan dinamika pasar global.
Menurutnya, jika dibandingkan bursa regional yang porsi publiknya bisa mencapai 80%, maka idealnya emiten di Indonesia melepas minimal 20% hingga 25% sahamnya agar perdagangan benar-benar likuid dan sesuai standar internasional.
Rendahnya angka free float ini berdampak langsung pada keaktifan transaksi. Di Jawa Timur sendiri, dari total 56 perusahaan tercatat, sebagian besar masih memiliki porsi saham publik yang sangat terbatas karena didominasi oleh kelompok tertentu atau kepemilikan keluarga.
Kondisi ini membuat saham sulit bergerak dan kurang diminati investor ritel.
Selain persentase saham, BEI juga memperketat aturan mengenai jumlah minimal pemegang saham agar sebuah perusahaan tetap layak melantai di bursa. Untuk emiten yang berada di Papan Utama, diwajibkan memiliki minimal 1.000 pihak pemegang saham.
Sementara itu, perusahaan di Papan Pengembangan harus didukung minimal 500 pihak, dan Papan Akselerasi minimal 300 pihak. Emiten yang gagal memenuhi kriteria ini terancam sanksi berat, mulai dari suspensi perdagangan hingga kewajiban untuk keluar dari bursa dan kembali menjadi perusahaan tertutup (go private).
Di sisi lain, Cita menyebutkan bahwa tantangan bagi perusahaan yang ingin melakukan Initial Public Offering (IPO) kini semakin berat karena BEI dan OJK telah memperketat proses seleksi hingga tiga kali lipat.
Pengawasan ketat ini mencakup berbagai aspek fundamental seperti penerapan tata kelola perusahaan yang baik, transparansi rekam jejak manajemen, pemeriksaan mendalam terhadap hubungan afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan yang harus benar-benar kredibel.
Sebagai langkah solusi, regulator memberikan masa transisi hingga tahun 2027 bagi emiten untuk menyesuaikan porsi free float mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar modal Indonesia, sekaligus menarik kembali kepercayaan investor global dan memperkuat daya saing pasar modal kita di kancah internasional.
(KS-5)