DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak

SURABAYA, 11 MEI 2026 - VNNmedia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemblokiran serentak terhadap ribuan rekening milik penunggak pajak di Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada 6–8 Mei 2026 tersebut, sebanyak 3.185 berkas penunggak pajak diblokir di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Langkah penegakan hukum itu dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terhadap wajib pajak yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan meski telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa.
Tak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik penunggak pajak yang tersimpan di lembaga jasa keuangan. Penelusuran itu mencakup subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan mengatakan, pemblokiran serentak merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum, termasuk pemblokiran, akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
DJP menegaskan, kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Sementara tata cara pelaksanaan penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui langkah ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.
(KS-5)